Aziz Syamsuddin: Penerbitan Perppu KPK Kewenangan Presiden
RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyebut penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) KPK adalah kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Azis pun menyerahkan pertimbangan hukumnya kepada pemerintah.
"Terhadap perppu itu kan kewenangan ada di Presiden. Tentu kami sebagai lembaga DPR dari unsur pimpinan dan AKD, kita menyerahkan itu kepada pemerintah untuk melakukan pertimbangan-pertimbangan secara hukum," kata Azis di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/10/2019).
Menurut Azis, saat ini tak ada kekosongan hukum ataupun kegentingan yang memaksa Presiden menerbitkan perppu. Azis mengatakan keharmonisan hubungan DPR dengan pemerintah tetap harus dijaga.
"Kita tunggu saja pada saat nanti, dan tentu hubungan antara lembaga pemerintah dan DPR dan lembaga yudikatif tetap harus kita jaga harmonisasinya untuk kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar," ujar Azis.
Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei respons publik terkait UU KPK yang baru. Berdasarkan hasil survei LSI, 70,9 persen publik menyatakan UU KPK melemahkan KPK.