Polisi: Tersangka Kerusuhan di Wamena Jadi 13 Orang

Polisi: Tersangka Kerusuhan di Wamena Jadi 13 Orang

RIAUMANDIRI.ID, JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adisaputra mengatakan jumlah tersangka kasus kerusuhan di Wamena bertambah menjadi 13 orang. Tiga orang diantaranya berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Saat ini yang diamankan sebagai status tersangka sudah meningkat, hari ini 13 orang ditetapkan tersangka. Namun, dari 13 ini, 10 (orang) ditahan, tiga orang DPO," kata Asep di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).

Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan provokasi, perusakan barang, pembakaran, dan penyerangan terhadap warga di Wamena. Mereka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 187 KUHP.


"Mereka ini secara keseluruhan aktivitasnya itu mereka menghasut orang lain melakukan kejahatan diatur dalam Pasal 160 KUHP, mereka terlibat dalam aksi perusakan barang dan penyerangan orang, yaitu Pasal 170 KUHP," ujar Asep.

"Mereka juga terlibat pembakaran, ada di Pasal 187 KUHP. Ini yang menjadi dasar penegakan hukum terhadap para tersangka," sambung Asep.

Dalam kasus ini, polisi menjadikan 34 batu yang digunakan untuk menyerang warga, satu unit motor yang sudah terbakar, 1 mobil yang rusak sebagai barang bukti. Polisi juga mengantongi rekaman video kerusuhan untuk dijadikan bukti petunjuk.