Pemprov Riau akan Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama
RIAUMANDIRI.ID, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau kembali memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Seperti yang telah dijalankan pada tahun-tahun sebelumnya, ribuan masyarakat membayar pajak tanpa membayar denda keterlambatan.
Gubernur Riau, Syamsuar mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur yang akan diberlakukan pada 15 Oktober mendatang. Gubri berharap melalui program ini akan dapat lebih mengoptimalkan penerimaan perpajakan daerah khususnya PKB dan BBNKB II.
Program pemutihan denda pajak ini, sebut Syamsuar, sekaligus bertujuan untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan. Dan pelaksanaan penghapusan denda pajak akan dimulai 15 Oktober 2019 hingga 14 Desember 2019.
"Peluncuran program penghapusan denda pajak ini dimaksudkan guna meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya yang tertunda. Kami mengajak masyarakat khususnya yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun bea balik nama kendaraan bermotor dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya," ungkap Gubri, Senin (7/10/2019).
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Riau Indra Putrayana menjelaskan, bahwa pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar. Adapun denda yang akan dihapuskan, kata Indra, akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II.
"Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan," katanya.
Untuk pelayanan penghapusan denda ini, tambah Indra, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan SAMSAT terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai SAMSAT Mall Pelayanan Publik Pekanbaru.
Untuk diketahui, program penghapusan pajak yang telah dijalani pada 2018 lalu menghasilkan tambahan penerimaan daerah sebesar lebih dari 47 miliar rupiah. Sedangkan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut tercatat lebih dari 27.000.
Selain memberikan fasilitas penghapusan denda, guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan. Saat ini Bapenda Provinsi juga gencar melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak daerah.
Reporter: Nurmadi