Ini 10 Rekomendasi Dewan Pendidikan untuk Gubernur Riau
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Focus Group Discussion (FGD) tentang Pemetaaan Potensi Sekolah SMA, SMK dan SLB se-Provinsi Riau yang dilaksanakan Dewan Pendidikan Provinsi Riau, 2-4 Oktober 2019 di Pekanbaru, mengeluarkan 10 rekomendasi yang akan disampaikan kepada Gubernur Riau melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau. Rekomendasi ini berkaitan dengan langkah-langkah yang harus dilakukan guna mempercepat proses peningkatan mutu pendidikan di Riau.
Salah satu rekomendasi itu adalah mengusulkan kepada Gubernur Riau untuk mengangkat pejabat setingkat Eselon III yang membidangi masalah mutu pendidikan sesuai amanat Perda Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
"Rekomendasi ini segera kita serahkan kepada Gubernur Riau," kata Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Riau H Zulkarnain Noerdin SH MH di Pekanbaru, Jumat (4/10/2019), dalam rilis yang diterima Riaumandiri.co.
Kedua, Dewan Pendidikan merekomendasikan Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar meningkatkan pemberdayaan pengawas secara terprogram sesuai dengan tupoksinya, melakukan monitoring dan evaluasi minimal sekali setahun terhadap kinerja kepala sekolah serta Dewan Pengawas bersama Dewan Pendidikan memberi pertimbangan bagi calon kepala sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 28 Tahun 2010 Pasal 9 Ayat 3.
Ketiga, Dinas Pendidikan Provinsi Riau agar meningkatkan mutu dan kompetensi kepala sekolah dan guru melalui pelatihan yang berdasarkan Training Need Analysis (TNA). Keempat, Dinas Pendidikan Provinsi Riau perlu mempersiapkan lebih matang dan melengkapi sarana dalam menghadapi Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) serta memberikan waktu yang cukup untuk persiapan itu.
Kelima, Dinas Pendidikan Provinsi Riau perlu melakukan inventarisasi sarana dan prasarana serta menindaklanjuti dengan melakukan rehabilitasi dan melengkapi sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional pendidikan. Keenam, Pemerintah Provinsi Riau perlu membuat regulasi dan bantuan modal yang menjamin keberlangsungan pengembangan kewirausahaan di SMA, SMK dan SLB.
Ketujuh, Dinas Pendidikan Provinsi Riau perlu mensosialisasikan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Kedelapan, Pemerintah Provinsi Riau dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya agar meninjau kembali penetapan daerah yang termasuk kategori 3 T (Tertinggal, Terpencil, dan Terluar) agar penyaluran bantuan dana tepat sasaran.
Kesembilan, Pemerintah Provinsi Riau agar mengangkat guru honor komite menjadi honor daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Kesepuluh, Pemerintah Provinsi Riau agar mengusulkan kepada Kemen-PAN/RB membuka penerimaan CPNS untuk formasi guru Pendidikan Luar Biasa (PLB), pengangkatan pengawas, dan widyaiswara khusus PLB.
Zulkarnain Noerdin berharap rekomendasi itu ditindaklanjuti dalam bentuk kebijakan dan program kerja yang nyata, sehingga peningkatan mutu pendidikan di Riau dapat diwujudkan.
Rekomendasi ini dirumuskan dari diskusi intensif dengan peserta FGD yang berasal dari MKKS (Musyawarah Kerja Kepala Sekolah) SMA, SMK dan SLB, pengawas SMA/SMK/SLB, Dewan Pendidikan kabupaten/kota, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota yang diwakili oleh Kepala Bidang di instansi tersebut.**