PBB Temukan Pelanggaran oleh Polri Saat Tangani Demo Pelajar di DPR
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) khusus anak-anak (UNICEF) menyoroti adanya pelajar atau anak STM yang ditangkap polisi dan ditahan lebih dari 24 jam. Sorotan itu disampaikan dalam pernyataan resmi PBB.
UNICEF menyerukan kepada semua pihak yang terkait di Indonesia untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan dan menghormati hak mereka untuk menyatakan pendapat dalam lingkungan yang aman.
“Sejumlah anak-anak terseret dalam aksi-aksi kekerasan dan ada laporan yang kredibel bahwa sebagian dari mereka ditangkap dan ditahan lebih dari 24 jam,” demikian pernyataan UNICEF yang dikeluarkan pada Selasa lalu.
“Kita harus tetap waspada untuk menjaga dan melindungi hak anak-anak kapanpun,” kata wakil UNICEF untuk Indonesia, Debora Comini.
"Anak-anak dan orang muda di Indonesia punya hak untuk menyatakan pendapat dan ikut dalam dialog tentang isu-isu yang menyangkut kepentingan mereka. Kita harus memastikan anak-anak itu mendapat dukungan yang cukup apabila mereka harus berhadapan dengan petugas hukum,” tambah Debora Comini.
Undang-undang tentang keadilan bagi anak-anak Indonesia menyatakan bahwa penahanan dan pemenjaraan anak-anak adalah usaha terakhir yang bisa dilakukan pemerintah. Penahanan seorang anak yang berusia di bawah 18 tahun hanya boleh dilakukan kurang dari 24 jam.
Kata UNICEF lagi, tahanan anak-anak harus dipisahkan dari tahanan orang dewasa, dilindungi dari penyiksaan dan perlakuan yang meremehkan martabat mereka, diberi bantuan hukum dan bantuan lainnya.