Komnas HAM: Pelajar Demo tak Perlu Diproses Hukum, Mereka Punya Hak Berpendapat
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam meminta agar pelajar yang ditangkap saat ikut aksi unjuk rasa tidak diproses secara hukum. Sebab, anak-anak atau pelajar tersebut dinilai juga memiliki hak untuk berkumpul dan menyuarakan pendapatnya.
Anam menuturkan, pada dasarnya setiap anak-anak juga dijamin haknya untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat. Hanya, memang tidak semua, anak-anak yang dapat menyuarakan pendapatnya pun dikategorikan berdasarkan umur.
"Anak-anak juga punya hak untuk berkumpul dan menyuarakan pendapat. Akan tetapi, dalam prinsip hak asasi manusia, anak-anak pun dibagi berdasarkan umur, karena tidak semua boleh menyuarakan pendapatnya," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/10/2019).
Aman mengungkapkan bahwasanya pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi yang terjadi dalam sepekan ini pun pada umumnya berumur 15-17 tahun. Sehingga, mereka pun dapat dikategorikan sebagai remaja.
"Artinya dia remaja, yang artinya dia bisa memutuskan, artinya dia bisa berkumpul, dan artinya dia bisa menilai apakah ada sesuatu yang berhubungan dengan kepentingan dia atau tidak," ujarnya.
Anam lantas meminta agar pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi pun tidak perlu sampai diproses secara hukum. Apalagi sampai dimasukkan ke dalam catatan kepolisian yang akan berpengaruh pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Sebab, anak-anak tersebut, kata Anam, masih memiliki masa depan.
"Kalau mendapatkan anak-anak ikut dalam aksi tersebut, menurut kami dalam konteks kepentingan yang terbaik bagi anak-anak itu tidak perlu diproses. Kemudian, tidak perlu pemrosesannya masuk dalam catatan apakah dia pernah melakukan tindakan kriminal atau lain sebagainya," katanya.