Polisi Tangkap 845 Pendemo di DPR

Polisi Tangkap 845 Pendemo di DPR

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan aparat kepolisian menangkap sebanyak 845 orang terkait demonstrasi berujung kerusuhan di sekitar wilayah Gedung MPR/DPR/DPD hingga Rabu (2/10/2019) siang.

Proses penegakan hukum tersebut dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan polres-polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Rinciannya, Polda Metro Jaya mengamankan 379 orang sampai siang ini. Kemudian Polres Metro Jakarta Utara 36 orang, Polres Metro Jakarta Pusat 63 orang, Polres Metro Jakarta Barat 170 orang.


"Dan Polres Metro Jakarta Selatan 197 orang," kata Dedi saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (2/10/2019).

Dia menyampaikan bahwa 535 orang di antaranya sudah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Pemulangan itu dilakukan lantaran sosok-sosok yang ditangkap tersebut masih berusia di bawah 17 tahun.

"(Sebanyak) 535 sudah dipulangkan dan masih proses pemeriksaan 310," tutur Dedi.

Jenderal bintang satu itu menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan kembali memulangkan sejumlah orang dari yang sudah ditangkap. Menurutnya, pemulangan akan dilakukan bila orang-orang tersebut terbukti tidak bersalah dan masih berusia di bawah 17 tahun.

"Tidak menutup kemungkinan apabila tidak terbukti dan pelakunya adalah anak-anak akan dilakukan diversi," tutur Dedi.

Sekadar informasi sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta sejak Selasa (24/9) dan terus berlangsung selama beberapa hari. Ada mahasiswa, pelajar, hingga organ buruh dan aktivis.

Mereka menyuarakan penolakan RKUHP dan RUU lainnya yang dianggap bermasalah. Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu agar UU KPK yang baru batal digunakan.