Ekspos Arah dan Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kampar

Ekspos Arah dan Kebijakan Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kampar

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kampar, Afrizal mengekspos tentang arah dan kebijakan pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Kampar pada acara rembuk stunting (anak kerdil) yang digelar di aula rumah dinas  Bupati Kampar, Selasa (1/10/2019) sore.

Afrizal selaku Koordinator pencegahan dan penanggulangan stunting di Kabupaten Kampar menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan stunting ini di antaranya Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Pangan dan Gizi yang menetapkan RAN-PG, Pedoman Penyusunan RAD-PG, dan Pedoman Pemantauan dan Evaluasi RAN/RAD-PG, Surat Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tim Teknis Gerakan Nasional Percepatan Perbaikan Gizi, dan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor.440/7607/Bangda, tanggal 5 Desember 2018 tentang Pelaksanaan Intervensi Penurunan Stunting Terintegrasi di Kabupaten/Kota.

Dijelaskan Afrizal, strategi perluasan penurunan stunting dimulai tahun 2017 yang merupakan adalah tahap awal, tahun 2018 sebanyak  100 Kabupaten, tahun 2019 sebanyak 160 kabupaten dan tahun 2020-2024 perluasan ke seluruh kabupaten/kota. Kabupaten Kampar merupakan salah satu Kabupaten/kota yang masuk dalam prioritas tahap 2 tahun 2019 bersama 60 kabupaten/kota lain di Indonesia.


Ada 10 Desa yang menjadi  lokus stunting di Kabupaten Kampar. Yaitu, Desa  Pulau Jambu dan Desa Ranah Singkuang di Kecamatan Kampar, Desa  Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Desa Terusan, Desa Aur Kuning, Desa Gajah Bertalut dan  Desa Tanjung Karang di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Desa Danua Lancang Kecamatan  Tapung Hulu, Desa Bangun Sari  dan Desa Sungai Bunga di Kecamatan Kampar Kiri Hilir.

Berdasarkan hasil rakor Wakil Presiden tanggal 12 Juli dan 9 Agustus 2017 di tetapkan lima pilar pencegahan stunting. Yaitu, Pilar 1. Komitmen dan Visi Pimpinan Tertinggi Negara, Pilar 2. Kampanye Nasional Berfokus pada pemahaman, perubahan perilaku, komitmen politik dan akuntabilitas, Pilar 3. Konvergensi, Koordinasi, dan Konsolidasi Program Nasional, Daerah, dan Masyarakat, Pilar 4. Mendorong Kebijakan “Nutritional Food Security” dan Pilar 5. Pemantauan dan Evaluasi.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah Kabupaten Kampar dalam melaksanakan  percepatan pencegahan stunting, sebelumnya, Bupati Kampar Catur Sugeng selaku penanggungjawab pelaksanaan percepatan pencegahan  anak kerdil (stunting) Kabupaten Kampar bersama Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Kementerian Sekretaris Negara RI Bambang Widianto, telah menandatangani pernyataan komitmen pelaksanaan percepatan pencegahan anak kerdil (stunting) di Kabupaten Kampar, di Jakarta pada 3 Juli 2019.  

Disampaikan Afrizal bahwa dalam pelaksanaan percepatan pencegahan anak kerdil (stunting) ada delapan aksi integrasi yang dilakukan. Yaitu aksi 1, Identifikasi sebaran  stunting, cakupan layanan, ketersediaan program, dan kendala dalam pelaksanaan integrasi intervensi gizi. Aksi 2, Menyusun rencana kegiatan untuk meningkatkan  pelaksanaan integrasi intervensi gizi. Aksi 3, Menyelenggarakan Rembuk Stunting  tingkat  Kabupaten/Kota. Aksi 4, Memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menjalankan peran  dan kewenangan desa dalam intervensi gizi terintegrasi.

Kemudian aksi 5, Memastikan tersedianya dan berfungsinya  kader yang membantu Pemerintah Desa dalam  pelaksanaan intervensi gizi terintegrasi di tingkat desa. Aksi 6, Meningkatkan sistem pengelolaan data stunting dan cakupan intervensi ditingkat kaabupaten/kota. Aksi 7, Melakukan pengukuran pertumbuhan dan perkembangan anak  balita dan publikasi angka stunting kab/kota. Aksi 8, melakukan reviu kinerja pelaksanaan program dan kegiatan terkait penurunan stunting selama satu tahun terakhir.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan diskusi panel yang dipandu oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Kampar Syamsul Bahri dengan pemakalah Kepala OPD yang terkait dengan  program pencegahan dan penanggulangan stunting.

Sebelumnya, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto saat membuka rembuk stunting ini menyampaikan bahwa dalam penanganan stunting perlu komitmen para pengambil kebijakan dalam melakukan perencanaan, koordinasi, monitoring dan evaluasi. “Kondisi ini menuntut kita semua untuk melakukan upaya menekan stunting melalui upaya peningkatan gizi ibu hamil dan anak-anak,” ujarnya.

Pencegahan dan penanggulangan stunting merupakan program prioritas nasional. “Untuk itu kita harus bersama-sama mendukung  kegiatan ini,” ajak Bupati.

Pada kesempatan itu juga dilakukan dengan penandatanganan komitmen bersama Rembuk Stunting Konvergensi Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Kampar oleh Bupati Kampar, Sekda, Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Kepala Puskesmas, Kepala Desa, Forum Anak Kabupaten Kampar dan pihak  terkait lainnya.

Rembuk Stunting ini dibuka Bupati Kampar H. Catur Sugeng Susanto. Hadir pada kesempatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs. H. Yusri, M.Si, Bappeda Provinsi Riau, Forkopimda Kabupaten Kampar, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa dan Pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Kampar.

Reporter: Herman Jhoni



Tags Kampar