Bawa Kabur Gadis di Bawah Umur, YS Tinggalkan Surat untuk Orangtua
RIAUMANDIRI.CO, Pekanbaru - AZ mencabuli gadis remaja 16 tahun di Pekanbaru hingga akhirnya ditangkap polisi. Pria usia 28 tahun itu sebelumnya membawa lari gadis tersebut dari Pekanbaru ke Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Awalnya mereka janjian bertemu di Jalan Lintas Timur Km 13 Kelurahan Pebatuan, Kecamatan Tenayan Raya. Kemudian berangkat di Indragiri Hulu," ujar Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Efrin J Manulang Selasa (1/10/2019).
Menurut Efrin, kerabat korban, YS sempat mengetahui korban mau dibawa lari. Namun dia kehilangan jejak saat pengejaran.
"YS berteriak dan mengejar pelaku yang membawa korban, tapi gagal," kata Efrin.
Lalu YS pulang ke rumah dan memeriksa isi kamar korban. Dia menemukan sepucuk surat dari pelaku, yang tertulis bawah pelaku berniat akan menikahi korban. Lalu YS menghubungi orang tua kandung korban yang tinggal di Nias, Provinsi Sumatera Utara dan melapor ke Polsek Tenayan Raya.
Setelah menerima laporan, polisi melacak keberadaan pelaku dan korban. Hasilnya, mereka terendus berada di sebuah desa di Kecamatan Peranap. Pelaku sudah satu pekan membawa korban. Tak ingin buang waktu, petugas langsung berangkat ke lokasi.
Akhirnya, polisi berhasil mengamankan pelaku dan korban lalu dibawa ke Pekanbaru, Sabtu (28/9). Pelaku diinterogasi karena membawa kabur anak di bawah umur.
"Saat diperiksa, pelaku mengaku sengaja membawa korban untuk dinikahi," kata Efrin.
Pelaku mengakui mencabuli korban selama sepekan dalam pelarian. Bahkan terungkap, perbuatan layaknya suami istri itu pernah mereka lakukan sebelum korban kabur dari rumah.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tenayan Raya. Korban juga sudah dilakukan visum," tegas Efrin.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D atau Pasal 76 E Undang-Undang (UU) nomor 35 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perrlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.**