Dugaan Korupsi di BRK Cabang Pangkalan Kerinci, Jaksa Periksa Dua Notaris

Dugaan Korupsi di BRK Cabang Pangkalan Kerinci, Jaksa Periksa Dua Notaris

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih berupaya merampungkan penyidikan dugaan korupsi di Bank Riau Kepri (BRK) Cabang Pangkalan Kerinci. Salah satunya dengan meminta keterangan dari dua orang saksi yang berprofesi sebagai notaris.

Adapun notaris dimaksud adalah Reni Mayoni dan Defi Kristanti. Keduanya diperiksa, Selasa (1/10/2019).

"Benar, kedua saksi berprofesi sebagai notaris," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Selasa petang.


Para notaris itu diperiksa untuk melengkapi berkas dua tersangka dalam perkara dugaan rasuah pemberian kredit modal kerja kepada PT Dona Warisman Bersaudara (DWB). Saksi diduga sebagai pihak yang membuat perikatan perjanjian antara pihak bank dengan PT DWB.

"Untuk melengkapi berkas kedua tersangka, yakni inisial Z (Zurman, sebagai pihak penerima kredit,red), dan FZ (Faizal Syamri, mantan Pimpinan Cabang BRK Pangkalan Kerinci, red)," lanjut Muspidauan.

Kedua pesakitan sudah menjalani pemeriksaan pasca ditetapkan sebagai tersangka. Pun, Faizal Syamri telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pekanbaru. Sedangkan tersangka Zurman, merupakan narapidana yang memang sedang menjalani masa hukumannya di rutan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Muspidauan mengatakan, selain pemeriksaan kedua notaris itu, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi ahli. Adapun saksi ahli itu berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).‎

"Sudah disurati pihak OJK. Permintaan saksi ahli itu terkait pengawasan terhadap bank tersebut," pungkas dia.

Sebelumnya dalam penyidikan perkara ini, Korps Adhyaksa Riau telah melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Zurman yang tak lain adalah pihak yang menerima kucuran kredit dari BRK Pangkalan Kerinci.

Aset itu berupa sebidang tanah seluas 450 meter persegi dan bangunan rumah di atasnya, di Jalan Pepaya Gang Brimob Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan

Langkah itu dilakukan dalam upaya penyelamatan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara dugaan kredit fiktif senilai Rp1,2 miliar itu.

Aset yang disita pada 13 September 2019 kemarin itu dilakukan berdasarkan izin penyitaan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Nomor : 249/Pen.Pid/2019/PN.Plw tertanggal 9 September 2019.



Tags Korupsi