Polisi: Penangkapan Anak Sri Bintang Dilakukan Sejak 15 Juni

Polisi: Penangkapan Anak Sri Bintang Dilakukan Sejak 15 Juni

RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Polda Metro Jaya mengakui sempat tak mengungkapkan kasus narkoba yang melibatkan anak aktivis Sri Bintang Pamungkas berinisial HHY alias L ke publik selama tiga bulan. Penangkapan L sebenarnya sudah dilakukan sejak 15 Juni 2019.

Tapi, kepolisian baru merilis kasusnya Minggu (29/9/2019) ini. Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Bonar Pakpahan mengatakan kasus ini baru dirilis sekarang karena L sakit.

"Dia kan ada dibantarkan, kami menangguhkan gara-gara dia sakit. Setelah kita cek, memang dia sakit," kata Bonar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/9).


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membantah ada agenda lain terkait baru diumumkannya kasus anak Sri Bintang Pamungkas ini.

Kecanduan L akan narkotika jenis sabu-sabu disebut sudah sampai memperlemah kondisi fisiknya. Saat diperkenalkan ke awak media pada rilis kasus narkoba pun L harus menggunakan kursi roda untuk berjalan.

"Polisi tangkap karena pengedar dan pemakai," klaim Argo saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Minggu (29/9).

Ia mengatakan berkas perkara L sudah hampir rampung. Polda Metro Jaya berencana melimpahkannya ke kejaksaan dalam waktu dekat.