Kejari Usut Dugaan Penggelapan Mobil Dinas oleh Eks Anggota DPRD Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Seorang mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Afrizal DS diduga mengalihkan mobil dinas (mobnas) milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan cara menjualnya ke pihak lain. Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat bakal mengusutnya.
Hal itu diketahui setelah petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Pekanbaru berhasil menemukan kendaraan tersebut di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, seperti dilansir Haluanriau.co, Sabtu (28/9/2019). Upaya pencarian itu diyakini sudah dilakukan sejak lama.
Saat ditemukan, ternyata mobil merek Kijang Innova warna hitam dengan nomor polisi BM 1877 AP itu, tidak berada di tangan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, melainkan pihak lain yang mengaku keluarganya. Tak ayal hal itu membuat petugas kesulitan mengambil kendaraan milik negara itu.
“Itu (mobnas, red) punya negara. Jadi tak boleh dialihkan ke pihak lain,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, saat dihubungi haluanriau.co, Sabtu siang.
Menurut pengakuan salah seorang keluarga, Afrizal DS telah menjual mobil tersebut seharga Rp90 juta sekitar dua tahun lalu. Jika ingin mengambil kendaraan tersebut, keluarga dia yang lain meminta uang Rp70 juta.
Jika tidak dan tetap diambil, keluarga bernama Evi yang mengaku sebagai adiknya Afrizal DS, mengancam akan membakar mobil tersebut.
“Berarti kalau sudah dua tahun yang lalu, berarti mobil tersebut dialihkan saat yang bersangkutan masih menjabat (sebagai anggota Dewan),” lanjut mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Jika begitu adanya, Yuriza menegaskan akan mengusut hal tersebut. Menurutnya, unsur penggelapan dalam jabatan sudah terpenuhi, dan bisa dijerat dengan undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Kita akan berkoordinasi dengan Pemko dan aparat penegak hukum yang lainn. Saya dapat info, jika masalah ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian,” imbuh Yuriza.