Armaini Bebas, 2 Eks Kakanwil Divonis Rendah
PEKANBARU (HR)-Putusan mengejutkan datang dari persidangan kasus dugaan korupsi kredit fiktif di BNI 46 Pekanbaru. Salah seorang terdakwa, Armaini Sefanti selaku staf administrasi BNI 46 Pekanbaru, dinyatakan bebas murni.
Sementara dua terdakwa lainnya yang merupakan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Regional Sumatera Barat BNI 46, Achmad Fauzi dan Mulyawarman Muis divonis masing-masing divonis 4 tahun dan 5 tahun penjara. Bila dibanding dengan terdakwa lain yang telah terlebih dahulu divonis, putusan itu jauh lebih rendah.
Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Isnurul S Arif, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Senin (23/3) malam.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dua mantan Kakanwil Regional Sumatera Barat BNI 46, dinyatakan terbukti bersalah sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 64 dan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa Achmad Fauzi dan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Mulyawarman Muis. Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp700 juta subsider 5 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Isnurul.
Sementara, terhadap terdakwa Armaini Sefanti, dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana tercantum dalam dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut majelis hakim, terdakwa selaku staf administras telah bekerja sebagaimana tugasnya dan melakukan monitoring dan pengawasan terhadap proses pengajuan dan pencairan kredit terhadap PT Barito Riau Jaya sebeser Rp40 miliar. Namun, hasil laporannya tidak menjadi pertimbangan bagi pimpinan di SKC BNI 46 Pekanbaru.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer dan subsider, dan membebaskan terdakwa dari tahanan kota. Selain itu, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," lanjut Isnurul S Arif.
Menanggapi putusan terhadap kedua Kakanwil Regional Sumatera Barat BNI 46, JPU langsung menyatakan banding. Sementara terhadap putusan bebas Armaini Sefanti, JPU menyatakan pikir-pikir.
Usai hakim menutup persidangan, Armaini Sefanti tidak dapat menyembunyikan perasaan bahagianya. Ia langsung sujud syukur dan menangis. Selanjutnya, ia memeluk anggota keluarga yang setia mendampingi selama menjalani persidangan.
Putusan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Sebelumnya, Achmad Fauzi dan Mulyawarman Muis dituntut hukuman masing-masing 16 tahun penjara. Sedangkan Armaini Sefanti, dituntut 12 tahun penjara. JPU menilai, ketiga terdakwa turut serta memuluskan atau menyetujui pemberian kredit sebesar Rp40 miliar kepada Direktur PT Riau Barito Jaya (BRJ).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menjatuhkan vonis pidana kepada AB Manurung, Atok dan Dedi Syahputra, yang juga pegawai BNI 46, dengan hukuman pidana penjara masing masing 9 tahun penjara, denda Rp400 juta atau subsider 4 bulan. Sedangkan Esron Napitupulu, Direktur PT BRJ dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara.(Dod)