Menkumham Yasonna Laoly Mengundurkan Diri, Ada Apa?
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengundurkan diri dari jabatannya. Politikus PDIP tersebut mengundurkan diri dengan alasan terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan Sumatera Utara I.
Kabar ini pun diamini Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kemenkumham, Bambang Wiyono, saat dikonfirmasi awak media, Jumat, 27 September 2019.
"Ya betul (Yasonna mengundurkan diri) karena terpilih sebagai anggota DPR," kata Bambang.
Surat pengunduran diri Yasonna Laoly telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada hari ini. Meski demikian, pengunduran diri Yasonna terhitung baru mulai tanggal 1 Oktober 2019 atau bertepatan dengan pelantikan Anggota DPR periode 2019-2024.
"Terhitung 1 Oktober 2019," kata Bambang.
Dalam surat pengunduran diri yang beredar di kalangan wartawan, Yasonna mengajukan pengunduran diri sebagai Menkumham terhitung mulai 1 Oktober 2019.
Pengunduran diri ini berkaitan dengan dirinya yang terpilih sebagai Anggota DPR serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi, ”enteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan".
Dalam surat tersebut, Yasonna juga berterima kasih kepada Jokowi yang telah memberi kesempatan dan kepercayaan serta dukungan kepadanya selama menjabat sebagai Menkumham pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Di sisi lain, Yasonna meminta maaf jika terdapat banyak kekurangan dan kelemahan selama mengemban tugas sebagai Menkumham.**
sumber: VIVANEWS