Dana BOS Sudah Direalisasikan Rp9,4 Miliar Lebih
Pangkalan Kerinci (HR)-Dinas Pendidikan Pelalawan telah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah untuk triwulan 3 dan 4 dengan jumlah Rp9.456.277.500 untuk tingkat SD dan SMP. Terkait hal ini, Disdik Pelalawan meminta seluruh kepala sekolah untuk mentaati Permendikbud RI Nomor 101 Tahun 2013 tentang Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan dana BOS Tahun 2014.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan MD Rizal melalui Manager BOS Pelalawan Mahnizar, Rabu (17/12) di Pangkalan Kerinci. Menurutnya, dana BOS yang disediakan pemerintah merupakan instrumen strategis dalam penuntasan Wajib Belajar 9 tahun. Untuk itu, maka pengelolaan dana BOS ini harus sesuai dengan Juknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2014.
"Pengelolaan dana BOS oleh sekolah sangatlah penting. Untuk itu, semua administrasi yang berhubungan dengan penerimaan dan penggunaan dana BOS harus dilengkapi sesuai Permen Kemendikbud RI No 101 Tahun 2013. Jika pengelolaan ini ditaati sesuai peraturan dengan baik dan benar, maka dipastikan tidak akan ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh sekolah dalam penyaluran dana BOS itu sendiri," terang Mahnizar.
Mahnizar menjelaskan, selain melengkapi administrasi dana BOS, pihak sekolah juga diminta untuk melakukan pengelolaan dan penggunaan dana BOS secara profesional, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan penggunaan dana BOS itu secara tertulis dengan menempelkan papan pengumuman penggunaan dana BOS. Sehingga transparansi peruntukan penggunaan dana BOS ini dapat diketahui oleh guru, staf, peserta didik dan para orangtua/wali murid.
"Seluruh SPJ penggunaan dana BOS ini juga wajib dilaporkan tepat waktu setiap triwulannya. Apalagi informasinya tahun 2015 nanti, alokasi anggaran untuk dana BOS ini akan bertambah dari pemerintah. Karena itu, jika imbauan kita terkait peraturan pengelolaan dana BOS ini tidak dipatuhi, maka sanksi tegas akan kita berikan kepada para Kepsek ini. Jadi, Kepsek jangan main-main dengan penggunaan dana BOS ini, soalnya penggunaan dana ini akan diaudit oleh BPK," bebernya.
Prinsip-prinsip yang menjadi pegangan dalam pengelolaan penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS itu, lanjutnya, yakni tepat waktu, tepat jumlah pelajar yang diajukan, tepat sasaran dan akuntabel atau dapat dipertanggungjawabkan. Tak hanya itu, dirinya juga mengharapkan, agar masyarakat dan Komite Sekolah dapat ikut berperan aktif untuk mengontrol penggunaan dana BOS ini.
"Sehingga dengan begitu, bukan hanya kami saja yang turut mengawasi tapi juga masyarakat dan wali murid juga ikut bersama-sama mengawasi. Dengan demikian, maka penggunaan dana BOS ini benar-benar tepat sasaran," tutupnya. (pen)