Pemilik Cafe Dibekuk Polisi
Pekanbaru (HR)-Sempat ingin mengelabui petugas, tersangka Kahar Abdul Rahim (30), akhirnya tak berkutik saat barang bukti ganja seberat 400 gram ditemukan petugas, di sebuah gudang bekas kandang kuda, Minggu (22/03), sekitar pukul 19.30 WIB.
Tersangka yang juga merupakan residivis kasus kepemilikan ganja ini, dibekuk di cafe miliknya yang berada di Dermaga I Danau Buatan, Kecamaan Rumbai Pesisir.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari warga. Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari, akhirnya petugas berhasil membekuknya dengan barang bukti 400 gram daun ganja kering.
"Tersangka sempat berkelit saat ditanya seputar barang bukti. Namun saat kita bawa ke lokasi penyimpanan ganjanya di sebuah gudang bekas kandang kuda, akhirnya tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya," ungkap Kanit Reskrim Rumbai Pesisir, Ipda Bahari Abdi, Senin (23/3) siang.
Dipaparkan Abdi, tersangka sudah lama menjadi target operasi hingga akhirnya berhasil dibekuk oleh tim opsnal. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti narkotika jenis ganja dibawa ke Mapolsek guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, terkaiit asal barang yang diedarkan tersangka.
"Untuk sementara, tersangka dijerat pasal 111 dan atau Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tutup Ipda Bahari Abdi. (nom)