Kasus Imam Nahrawi, KPK Kembali Periksa Taufik Hidayat
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil mantan pebulutangkis Taufik Hidayat, hari ini. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Taufik akan dimintai keterangan seputar kasus suap dana hibah KONI yang menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
"Taufik Hidayat akan diperiksa sebagai saksi," kata Febri melalui pesan singkatnya, Rabu, 25 September 2019.
Diketahui, Taufik juga pernah diperiksa saksi terkait kasus ini dengan tersangka yang lainnya. Bersamaan dengan Taufik, penyidik juga menjadwalkan PNS Kemenpora Edward Taufan Panjaitan dan pegawai BUMD Tommy Suhartanto. Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi.
Dalam kasus ini Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp26,5 miliar. Uang itu merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh KONI kepada Kemenpora, dan gratifikasi Imam selaku Menpora.
KPK menduga uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak terkait Iainnya.
Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu memenjarakan lima orang dalam kasus ini. Kelima orang itu terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E Awuy (JEA).**