Diperiksa KPK 9 Jam, Sekretaris Menpora Dicecar Soal Regulasi Dana Hibah

Diperiksa KPK 9 Jam, Sekretaris Menpora Dicecar Soal Regulasi Dana Hibah

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga, Gatot S Dewa Broto mengaku dicecar pertanyaan terkait regulasi Kemenpora dalam pemberian dana hibah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemanggilan yang dilakukan, Selasa (24/9/2019).

Gatot mengungkapkan, penyidik meminta keterangan mengenai mekanisme pemberian dana hibah Kemenpora tersebut, hingga terjadinya suap dana hibah KONI yang kini menjerat mantan Menpora Imam Nahrawi.

"Diperiksa dalam kapasitas untuk menjelaskan tentang regulasi aturan tentang hibah itu sesungguhnya boleh atau tidak? Lalu dasarnya apa? Kemudian fungsi atau tanggungjawab sesmenpora seperti apa? Kemudian bagaimana alur anggaran seandainya KONI itu membutuhkan dana itu seperti apa?" kata Gatot di Lobi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2019).


Gatot menyebut penyidik ingin mendalami tahapan dalam pemberian hibah Kemenpora. Sehingga, Gatot diperiksa mulai sekitar pukul 10.00 WIB pagi hingga pukul 19.20 WIB malam.

"Tadi pemeriksaan berlangsung cukup intensif ya. Dalam konteks untuk mendapatkan potret yang utuh tentang bagaimana itu, kejadian itu bisa terjadi. Tetapi tentang OTT-nya, tidak disinggung secara spesifik," ujar Gatot

Kemudian, Gatot sempat dikonfirmasi awak media terkait adanya kemungkinan dirinya dimintakan oleh Imam Nahrowi sejak politisi PKB tersebut menjadi menpora.

"Oh, enggak ada dikonfirmasi seperti itu. Enggak ada. Karena memang saya akui, Pak Menpora Pak Imam Nahrawi belum pernah minta uang kepada saya. Saya harus jujur menyampaikan seperti itu," tutup Gatot.

Sebelumnya, Gatot juga pernah diperiksa penyidik KPK pada 26 Juli 2019 sebagai saksi. Saat itu masih dalam proses penyelidikan kasus Suap Dana Hibah Kemenpora. Untuk pemeriksaan kali ini, Gatot diminta keterangan dalam kapasitasnaya sebagai saksi untuk tersangka Asisten Pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.

Untuk diketahui, Selain Ulum, Eks Menpora Imam Nahrawi turut ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga meminta uang sejumlah 14,7 miliar sejak periode 2014 sampai 2018. Selain itu juga, dalam rentan waktu itu keduanya disebut meminta uang mencapai total Rp 11,8 miliar.

"Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018," ujar Wakil Ketua KPK Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu (18/9/2019).

Untuk tersangka Ulum sebelumnya sudah lebih dahulu dilakukan penahanan sejak Rabu (11/9/2019). Ulum ditahan selama 20 hari pertama di rutan KPK cabang K-4.

Meski begitu, baik Ulum dan Imam Nahrawi disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Uu Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak. Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke - 1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.



Tags KPK