Izin Kalbe Farma Dicabut
JAKARTA (HR)-PT Kalbe Farma dinyatakan bersalah oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait kasus salah suntik dua pasien Rumah Sakit Siloam Karawaci Tangerang pada Februari 2015. Sebab, dalam proses produksi injeksi Buvanest Spinal dan Asam Tranexamat terjadi mix-up.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparingga mengatakan, mix-up produksi kemungkinan terjadi pada area sekunder. Saat itu, pihaknya telah melakukan inspeksi ke PT Kalbe Farma selaku produsen obat dan PT Enseval Putera Mega selaku distributor.
"Setelah inspeksi sistematis yang dilakukan BPOM, ada beberapa potensi mix-up yang terjadi. Potensi kejadian mix-up terjadi di area pengemasan sekunder, terutama di bagian visual inspection diproduksi line 6 khusus produksi injeksi," ungkap Roy saat temu media di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Kuningan, Jakarta, Senin (23/3).
Dalam line tersebut terdapat 26 produk khusus injeksi yang diproduksi oleh PT Kalbe Farma, termasuk jenis Buvanest Spinal, dan Asam Tranexamat. Lebih jelasnya, kemungkinan dalam produksi itu terjadi proses salah pelabelan pada kemasan sekunder sebelum labeling antara dua produk yang menyebabkan pasien meninggal dunia.
Melalui kasus ini, BPOM sudah memberi sanksi ke PT Kalbe Farma selaku produsen berupa pencabutan izin edar dan berhenti produksi untuk seluruh produk injeksi yang ada di line 6 khusus produksi milik PT Kalbe Farma yang sifatnya sementara.
"Untuk menghilangkan potensi risiko, BPOM memerintahkan menghentikan pendistribusian terhadap produk line 6, tidak mendi?stribusikan seluruh produk yang belum beredar, dan memusnahkan seluruh produk yang sudah diproduksi," tutupnya.(okz/ivi)