Komisi II DPR Desak Jokowi Tetapkan Kabut Asap Bencana Nasional

Komisi II DPR Desak Jokowi Tetapkan Kabut Asap Bencana Nasional

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mendesak pemerintah untuk menetapkan kabut asap yang terjadi saat ini sebagai bencana nasional. 

“Penetapan ini diperlukan agar pemerintah di tingkat pusat dan daerah serius memadamkan api dan menormalkan kembali situasi yang kini gawat darurat,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/9/2019).

Menurut Nasir, akibat pengaruh angin, asap kabut kini sudah menjangkau sumatera utara dan Aceh. 


Bahkan, sambung dia, sejumlah kabupaten kabut asap sudah sampai taraf yang memprihatinkan. 

"Saya mendesak Presiden RI Joko Widodo segera menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional. Penetapan ini adalah bentuk empati Presiden kepada rakyatnya yang saat ini menderita akibat asap,” terangnya.

Dikatakan wakil rakyat asal Aceh ini, penetapan tersebut  diharapkan bisa mendorong kementerian dan lembaga terkait mampu bekerja cepat dan tepat. 

Bahkan pemerintah provinsi lain yang tidak terkena asap bisa memberikan bantuan sebagai bentuk solidaritas sosial. 

“Presiden jangan segan dan malu mengakui bahwa pemerintah belum mampu mencegah kebakaran hutan dan lahan yang menyebabkan kabut asap. Karena itu jangan malu menetapkan kabut asap sebagai bencana nasional," urainya.

Kepada masyarakat di aceh yang saat ini diterpa kabut asap, Nasir meminta agar mereka menutup hidung dengan masker yang berkualitas agar tidak ada yang tewas karena kabut asap.

Reporter: Syafril Amir