Libur Sekolah Diperpanjang hingga 30 September, Pekanbaru Tetapkan Darurat Pencemaran Udara
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menetapkan status Darurat Pencemaran Udara, Senin (23/9/2019). Status itu ditetapkan hingga 30 September mendatang.
"Gubernur Riau sudah tetapkan terhitung hari ini sampai 30 September adalah darurat pencemaran udara. Untuk itu pemko akan tindak lanjuti dengan surat keputusan wali kota, mengacu keputusan Gubernur Riau," kata Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman, Senin (23/9).
Dengan demikian, Pemko Pekanbaru juga memperpanjang libur sekolah hingga 30 September mendatang. "Keputusan darurat ini, kita perpanjang libur sekolah sampai 30 September," jelasnya.
Lanjutnya, untuk pegawai atau karya swasta, kata Irba tetap masuk. Kecuali pegawai yang sedang hamil. Sebab, kondisi kabut asap seperti ini akan mengganggu kesehatan Ibu dan janin.
"Pemko Pekanbaru beberapa waktu lalu sudah memberikan dispensasi kepada ASN hamil untuk tidak masuk kantor," kata dia.
Namun, kata dia, dengan teknologi yang ada saat ini, ASN bukan tidak bekerja. Mereka tetap melakukan pekerjaan di rumah masing-masing berdasarkan uraian tugas mereka.
"Untuk mereka yang berstatus karyawan swasta, atau BUMN, TNI/Polri dianjurkan kepada masing-masing kesatuannya untuk mengambil tindakan khusus kepada ibu hamil," jelasnya.
Menurutnya, keputusan ini juga diambil berdasarkan pantauan terbaru kondisi cuaca yang berada di level sangat tidak sehat. Hanya beberapa poin lagi status Pekanbaru akan berada di level berbahaya.
"Kemudian, masyarakat Pekanbaru berstatus ASN atau masyarakat biasa akan melaksanakan sholat Istiska, yang kita sebar di seluruh kecamatan di Pekanbaru. Kemudian untuk provinsi juga kita laksanakan bersama-sama di Masjid Agung An Nur," paparnya.