Imam Nahrawi Diduga Tiga Kali Terima Suap Berkaitan dengan Dana Hibah

Imam Nahrawi Diduga Tiga Kali Terima Suap Berkaitan dengan Dana Hibah

RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sumber uang yang diterima suap yang diterima mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, sumber uang suap sebesar Rp26, 5 miliar merupakan fee untuk Nahwari dari tiga hal yang berkaitan dengan dana hibah Kemenpora kepada KONI.

"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan commitment fee terkait tiga hal," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9/2019).


Tiga hal tersebut, yakni anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018.

Kedua, anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat Tahun 2018. 

Ketiga, bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan status Nahwari dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.



Tags Korupsi