CSR tak Sepadan dengan Kerusakan Lingkungan
PASIR PENGARAIAN (HR)- Panitia Khusus DPRD Rokan Hulu, menggelar pertemuan dengan para camat di enam kecamatan didampingi para tokoh masyarakat, Jumat (23/3).
Enam kecamatan tersebut di antaranya Rokan IV Koto, Kuntodarussalam, Tambusai, Tambusai Utara, Kepenuhan Hulu, dan Camat Kepenuhan.
Pertemuan yang digelar di ruang paripurna DPRD Rokan Hulu, Jumat (20/3) merupakan tindak lanjut dari pengajuan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Corporate Social Responsibility (CSR) yang ajukan Pemkab Rohul belum lama ini.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pansus CSR Alpasirin, bersama sejumlah anggota pansus CSR yang hadir sempat kaget atas pernyataan beberapa camat dan tokoh masyarakat saat itu. Karena hampir seluruh camat memiliki keluhan yang sama. Dimana bantuan yang diberikan perusahaan terhadap warga yang ada di sekitar perusahaan selama ini dinilai tidak sebanding dengan dampak kerusakan yang terjadi.
“Ada beberapa ruas jalan masyarakat di Rokan IV Koto saat ini sulit dilalui masyarakat. Itu disebabkan karena kurangnya kepedulian perusahaan terhadap lingkungan. Padahal kendaraan berat mereka (perusahaan) hampir setiap hari keluar masuk. Sementara bantuan yang diberikan hanya bila ada kegiatan pemuda atau desa saja. Itu pun hanya sekitar Rp200 ribu. Artinya jika dibandingan bantuan dan dampak kerusakaan yang terjadi jelas tidak sebanding,” ujar Camat Rokan IV Koto.
Hal senada juga disampaikan Camat Tambusai Utara Gorneng. Dikatakannya, belum lama ini pihaknya telah membuat kesepakatan dengan beberapa perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Tambusai Utara, agar bergotong royong menanggulangi kerusakan jalan di daerah tersebut. Tapi sayang, kesepakatan yang telah ditandantangani bersama itu ternyata tidak berjalan sesuai yang diharapkan.
“Aktivitas kendaraan perusahaan di Tambusai Utara itu cukup tinggi tapi perhatiannya terhadap jalan kurang. Padahal kita sudah membuat kesepakatan bersama. Jadi keluhan warga terhadap perusahaan itu sebenarnya sama. Bantuan yang disalurkan ke warga ini bersifat proposal. Itu pun dibebankan kepada mitra kerjanya melalui KKPA-nya. Justru itu kami berharap Perda CSR ini dibuat sanksinya,” terang Camat Tambusai Utara.
Menyikapi hal itu Ketua Pansus CSR DPRD Rohul, Alpasirin, berharap realisasi CSR perusahaan ke depannya harus tepat sasaran dengan menguntungkan masyarakat, tanpa merugikan manajemen perusahaan. Agar masyarakat yang berada di sekitar perusahaan kesejahteraannya lebih terperhatikan oleh perusahaan itu sendiri melalui CSR-nya. Karena dia menilai realisasi CSR selama ini hanya lip service saja.
“Dari pernyataan para camat hari ini, ternyata realisasi CSR perusahaan selama ini tidak dalam bentuk yang konkrit. Misalnya hanya dalam bantuan turnamen atau lainnya. Itu kan hanya lip service belaka. Sementara CSR itu rumusannya jauh lebih bagus dari hal itu. Oleh sebab itu pernyataan para camat hari ini tentu akan menjadi masukan kepada kita. Inilah yang kita rumuskan secara bersama jangan terjadi kesewenang-wenangan,”tegas Alpasirin. (gus)