Polisi Amankan 4,8 Kg Sabu dan Dua Kurir, Diduga Dikendalikan Napi Lapas Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Tim dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap kurir narkoba dengan barang bukti 4,8 kilogram (Kg) sabu. Diduga kurir tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru.
Barang haram itu diamankan dari tangan dua kurir, berinisial DA dan AL. Penangkapan pertama dilakukan pada DA di Jalan Kampar, Kecamatan Limapuluh, Senin (9/9/2019) sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangannya disita barang bukti 44 paket sabu siap edar seberat 300 gram.
Dari pengembangan kasus, polisi mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di lokasi tak jauh dari penangkapan DA. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap LA (17) pada pukul 20.00 WIB.
"Ketika ditangkap AL sempat membuang paket kecil sabu, tapi berhasil diamankan. Kami melakukang pengembangan ke rumah AL, ditemukan lima bungkus sabu seberat 4,5 Kg," ujar Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Deddy Herman, memalui Kanit Opsnal, Iptu Noki Loviko, Kamis (19/9/2019).
Selain sabu, polisi juga menyita 2 butir pil ekstasi logo B warna biru. Ekstasi disimpan dalam wadah palstik dan ditaman AL di belakang rumahnya.
Narkoba akan diedarkan di Pekanbaru. Sebagian akan dibawa ke Medan, Sumatera Barat dan Palembang.
AL ketika diinterogasi mengaku baru satu kali melakukan transaksi narkoba. Menurutnya, narkoba milik narapidana di Lapas Klas II A Pekanbaru, berinisial AM dan B.
"Diduga dikendalikan jaringan Lapas Pekanbaru, dua orang napi sedang kita telusuri," kata Noki.