Masa Jabatan Segera Berakhir, Berapa Besaran Uang Pensiunan Anggota DPR?

Masa Jabatan Segera Berakhir, Berapa Besaran Uang Pensiunan Anggota DPR?

RIAUMANDIRI.CO, Jakarta - Masa jabatan anggota DPR RI periode 2014 - 2019 segera berakhir pada September ini. Semasa menjadi anggota dewan, mereka mendapat gaji hingga Rp54 juta. Lalu seberapa besar uang pensiun mereka, ya?

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, anggota parlemen mendapatkan uang pensiun seumur hidup dari negara layaknya pegawai negeri sipil (PNS) meskipun hanya menjabat lima tahun atau satu periode. Mereka akan mendapatkan uang pensiun sebesar 60 persen dari gaji pokok bulanan anggota DPR.

Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, pensiunan yang diberikan sebesar Rp3,02 juta. Perolehan angka tersebut berdasarkan 60 persen dari gaji pokok anggota DPR merangkap ketua sebesar Rp5,04 juta per bulan.


Sementara itu, bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,77 juta atau 60 persen dari gaji pokok yang diterima sebesar Rp4,62 juta per bulan.

Adapun untuk anggota DPR yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp2,52 juta atau 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp4,2 juta per bulan.

Uang pensiunan anggota DPR akan dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya. Namun, ada ketentuan lain.

Mengacu pada pasal 17 UU 12/1980, apabila penerima pensiun meninggal dunia untuk istri atau suami sah penerima, diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.

Adapun anak anggota parlemen juga mendapatkan hak menerima uang pensiun anak apabila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

Meski demikian, anak yang menerima hak pensiun adalah mereka yang belum berusia 25 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap, dan belum menikah.**