KPK: Penyidikan Menpora Imam Nahrawi Jauh Sebelum Revisi UU KPK Diketok
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Penetapan tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dilakukan bukan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'kejar setoran'.
KPK menegaskan, langkah hukum yang dilakukan kepada politisi PKB itu tak terburu-buru, bahkan penyidikan terhadap Menpora sudah dilakukan jauh sebelum pengesahan revisi UU KPK.
"Penyidikan mulai dilakukan sejak 28 Agustus 2019. Penyidikan ini kami lakukan sebelum Revisi UU KPK diketok di paripurna DPR. Karena memang hasil penyelidikan sudah menyimpulkan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi," ungkap Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2019).
Imam Nahrawi kini berstatus tersangka suap dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI). Ia diduga menerima total komitmen fee sebesar Rp26,5 miliar.
Sebanyak Rp14,7 miliar didapatkan Imam melalui asistennya Miftahul Ulum. Kemudian, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam juga meminta uang sejumlah Rp11,8 miliar dari kegiatan Satlak Prima di Kemenpora.