Bakar Lahan untuk Tanam Serai, Warga Rohil Ditangkap Polisi
RIAUMANDIRI.CO, ROKAN HILIR - Kepolisian Sektor (Polsek) Panipahan Polres Rokan Hilir (Rohil), Riau mengamankan Mujito Alias Ombing (58), terduga pelaku pembakaran lahan seluas 20x20 meter.
Warga Jl. Daru Sofa, Dusun Darul Iksan, Kepenghuluan Panipahan Laut, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir tersebut ditangkap di rumahnya.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto melalui humas Polres menyebutkan, penangkapan terduga pembakar lahan tersebut bermula pada Senin (16/9/2019) lalu sekitar pukul 17.00 wib.
Dimana, saksi Serma Heri Kalman dan Khairul sedang melaksanakan Patroli di Jl. Darul Sofa, Dusun Darul Iksan dan saat itu kedua saksi melihat ada titik api di perkebunan.
Setelah ditelusuri melalui aparat desa ternyata lahan tersebut dibakar oleh Mujito alias Ombing.
"Terduga mengakui bahwa Ia memang membakar lahan tersebut pada hari Ahad 15 Agustus 2019," katanya, Rabu (18/9/2019).
Dari pengakuan pelaku, tujuan dirinya membakar lahan tersebut adalah untuk bercocok tanam jenis tanaman serai. "Terduga kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Panipahan untuk proses lebih lanjut," ujar Humas Polres.
Terhadap pelaku disangkakan Pasal 108 Jo pasal 69 Ayat 1 jo Pasal 98 Ayat 1 jo Pasal 99 Ayat 1 UU RI no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup jo Pasal 108 jo Pasal 56 Ayat 1 UU RI Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Adapun Barang Bukti yang diamankan berupa satu buah mancis warna kuning serta sepuluh batang kayu bekas terbakar yang terdiri dari berbagai ukuran panjang.