Optimalkan Pendapatan Daerah

Bapenda Kampar Data Potensi PAD Baru, Sekda Langsung Turun

Bapenda Kampar Data Potensi PAD Baru, Sekda Langsung Turun

RIAUMANDIRI.CO, BANGKINANG – Pemerintah Kabupaten Kampar mulai jemput bola dalam rangka meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Kampar melakukan kegiatan berupa pengembangan potensi/menggali potensi-potensi PAD baru, pendataan ke objek dan subjek pajak daerah, serta melakukan uji petik ke lokasi usaha/wajib pajak tersebut.

Diawali pekan lalu oleh Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto dan Sekda Kabupaten Kampar Drs H Yusri, MSi bersama Kepala Bapenda Ir Hj Kholidah, MM, serta Kabid dan Kasubbid di lingkup Bapenda turun ke restoran-restoran di Bangkinang Kota untuk mensosialisasikan dan mengimbau wajib pajak agar memenuhi kewajiban mereka membayar pajak daerah. Kegiatan sosialisasi ini dilanjutkan oleh tim Bapenda setiap hari kerja di seluruh wilayah Kabupaten Kampar.

Selanjutnya pada Selasa (17/9/19), Sekda Yusri bersama Kepala Bapenda, Kabid dan Kasubbid kembali turun mensosialisasi pajak daerah kepada wajib pajak. Salah satu objek pajak yang dikunjungi adalah sate ayam Hj Manna yang terletak di persimpangan Jl Ali Rasyid dengan Jl Agussalim, Bangkinang Kota.


Kepada pemilik sate ayam Hj Manna, Firman Hidayat, Sekda menjelaskan kewajiban bagi pemilik restoran untuk membayar pajak sebagaimana sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, dan Peraturan Bupati (Perbup) Kampar Nomor 5 tahun 2013 tentang Juknis Perda Nomor 3 tahun 2011 tentang Pajak Restoran.

Dalam perda dan perbup itu diatur bahwa bagi pemilik usaha restoran yang memiliki pendapatan Rp5 juta ke atas per bulan diwajibkan bayar pajak sebesar 10%. Pajak itu disetor ke kas daerah setiap bulannya.

Firman Hidayat di hadapan Sekda dan Kepala Bapenda beserta staf mengaku sudah memahami apa yang disampaikan Sekda tersebut, dan mereka bersedia untuk membayar pajak.

“Kami paham, dan kami akan bayar. Kami juga akan ikut mensosialisasikan kepada teman-teman yang lain,” ujar Dayat.

Sekda Yusri kepada wartawan menyampaikan bahwa beberapa hari terakhir ini pemerintah daerah mulai efektif menyosialisasikan dan mengimbau wajib pajak untuk membayar pajak sesuai yang diatur dalam peraturan dan perundang-undangan yang ada.

Alhamdulilah wajib pajak sangat mendukung kegiatan ini,” ujar Sekda.

“Imbauan ini dilakukan agar ekonomi masyarakat tetap stabil. Bayar pajak bukan sekadar patuh pada undang-undang tapi juga bagian dari ibadah karena yang mereka bayar itu juga untuk masyarakat. Mulai tahun depan pemerintah akan memberikan reward kepada  mereka yang taat pajak,” tambah Sekda.

Kemudian, kata Sekda, bagi yang sudah bayar pajak pemda akan buat pengumuman bahwa restoran tersebut sudah bayar pajak, demikian pula sebaliknya bagi mereka yang belum bayar pajak.

“Kita menyampaikan terimakasih kepada masyarakat pemilik restoran yang mendukung ajakan kita ini,” ujarnya.

Sekda juga meminta kerja sama semua pihak yaitu pengusaha/masyarakat agar dapat memberikan kemudahan kepada pegawai Bapenda Kampar dalam rangka melaksanakan tugas untuk menghitung potensi, melakukan pendataan maupun uji petik ke lokasi wajib pajak di wilayah ini.

Kepala Bapenda Hj Kholidah menyampaikan bahwa untuk melakukan sosialiasasi dan pengembangan potensi PAD baru serta pendataan ke objek dan subjek pajak, pihaknya sudah membentuk tim yang turun ke lapangan.

“Ada tujuh tim yang dibentuk dan dikoordinir Kabid dengan sasaran yang telah ditetapkan,” ujar Kholidah.

Kepala Bapenda didampingi Sekretaris Zamhur, Kabid Pendataan dan Pendaftaran Zamzul Azmi, Kabid Pengembangan Potensi Edison, Kabid Perhitungan dan Penetapan Kurniawita dan Kabid Penagihan dan Keberatan Abdurrohim serta Kasubbid di lingkup Bapenda.

Disampaikan, untuk tahun ini ada 10 pajak daerah yang menjadi sasaran tim untuk digali dan didata objek dan subjek pajaknya yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (pbb-p2), serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

 

Reporter: Herman Jhoni