Ketika KPI Tegur Spongebob dan 13 Program Siaran Lain
RIAUMANDIRI.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menegur 14 program siaran di sejumlah lembaga penyiaran, televisi, dan radio. Dari 14 siaran yang ditegur, di antaranya tayangan Spongebob dan program promo film Gundala.
Teguran tertulis telah dilayangkan KPI pada Kamis (5/9/2019). Menurut KPI, 14 program siaran tersebut melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.
Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, jenis pelanggaran yang ditemukan terkait adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.
Dalam penilaian KPI, kata Mulyo, penayangan adegan kesurupan, adanya penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang sangat bertentangan dengan SPS tentang pelarangan program supranatural, horor, dan mistik. Selain itu, isi program semacam itu mestinya diperuntukkan bagi khalayak dewasa bukan anak dan remaja.
"Kita tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural. Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga," tegas Mulyo dalam laman resmi KPI yang dikutip Beritagar.id, Senin (16/9).
Berikut 14 program siaran yang mendapat teguran dan sanksi KPI:
1. Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV
2. Big Movie Family: "The Spongebob Squarepants Movie" GTV
3. Siaran "Ruqyah" Trans 7
4. Siaran "Rahasia Hidup" ANTV
5. Siaran "Rumah Uya" Trans 7
6. Siaran "Obsesi" GTV
7. Siaran Promo Film "Gundala" TV One
8. Siaran "Ragam Perkara" TV One
9. Siaran "DJ Sore" Gen FM
10. Siaran "Heits Abis" Trans 7
11. Siaran "Headline News" Metro TV
12. Siaran "Centhini" Trans TV
13. Siaran "Rumpi No Secret" Trans TV
14. Siaran "Fitri" ANTV.
Mulyo menjelaskan, temuan adegan kekerasan, pelecehan terhadap status tertentu dan penayangan identitas wajah pelaku serta korban di program pemberitaan juga ditemukan. Menurutnya, tayangan tersebut jelas tidak sesuai dengan prinsip jurnalistik dalam P3-SPS yakni ketentuan soal penyamaran identitas, baik korban maupun pelaku.
"Pelecehan terhadap status kelompok tertentu pun tidak dibolehkan apalagi adegan kekerasan fisik," jelasnya.
KPI juga menemukan tayangan dialog dengan muatan dewasa dalam program "Obsesi" GTV. Hal yang tidak pantas dalam dialog tersebut adalah pembicaraan soal hubungan di luar nikah. Mulyo menilai program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah.
"Lembaga penyiaran harus memperhatikan ketentuan soal pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan seksual. Siaran dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah," jelas Mulyo.
Dalam program acara "Rumpi No Secret" Trans TV pada Juli 2019, KPI mendapati tayangan yang sangat pribadi dan adanya gerakan sensual. Permasalahan ruang privat, lanjut Mulyo, mestinya tidak masuk dalam ranah penyiaran yang lebih diperuntukan bagi kepentingan publik.
Berdasarkan aturan SPS Pasal 8 huruf h terang Mulyo, lembaga penyiaran yang memuat adegan seksual dilarang mengeksploitasi dan atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu seperti; paha, bokong, payudara, secara close up dan atau medium shot.
"Selain itu, kami menemukan obrolan antara penyiar dengan narasumber yang mengarah pada asusila di Gen FM. Obrolan ini tidak pantas disiarkan dan seharusnya lembaga penyiaran memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran. Semua deskripsi tentang pelanggaran yang dilakukan 14 program tersebut sudah kami muat dalam website KPI," pungkasnya.**