Masyarakat Korban Asap Bisa Gugat Pemerintah Melalui Class Action
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih saja terjadi di Provinsi Riau. Diyakini banyak korban dan kerugian yang timbul akibat bencana tersebut. Terkait hal itu, warga yang merasa dirugikan bisa menggugat pemerintah melalui upaya hukum class action.
Demikian diungkapkan Suroto. Praktisi hukum yang kerap membela masyarakat miskin itu menyatakan, pihak bisa mengajukan gugatan itu adalah warga dirugikan kepentingannya akibat kabut asap.
"Sebaiknya sebelum gugatan ini diajukan, memang harus diakomodir kepentingan banyak orang di situ, yang menjadi korban dari kabut asap," ujar Suroto kepada Haluan Riau, Minggu (15/9/2019).
Lalu, warga memberikan kuasa baik kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ataupun kantor-kantor hukum. Pihak tersebutlah nantinya mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Sementara pihak yang digugat adalah pihak yang diberikan kewenangan untuk menjamin menciptakan lingkungan yang sehat. Siapa yang bertanggung jawab? Tentu pemerintah, baik dari tingkat pusat hingga daerah," lanjut Suroto.
Dijelaskannya, gugatan class action bidang lingkungan hidup ini diatur dalam Pasal 92 Undang-undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Untuk teknis pelaksanaanya, kata dia, diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2002 tentang Gugatan Perwakilan Kelompok.
"Secara umum prosesnya tidak jauh berbeda dengan gugatan biasa. Bisa mengajukan gugatan berupa materil ataupun immateril," pungkas Suroto.
Salah satu pihak yang berencana mengajukan class action adalah Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Riau (UR). Made Ali, salah satu alumni yang terlibat, mengungkap hal itu.
"Sudah terkumpul hampir 60 pengacara alumni Fakultas Hukum UR," kata Made Ali saat dihubungi terpisah.
Lebih lanjut dikatakannya, hingga kini pihaknya masih membuka posko pengaduan untuk warga agar terlibat dalam gugatan class action ini. Nantinya, warga yang mengadu itu akan dikelompokkan berdasarkan sisi kerugian yang diderita.
"Nanti akan dilihat kelasnya, kelas yang terdampak dari sisi ekonomi, kesehatan, dan sebagainya. Saat ini sedang mengumpulkan warga yang mau ikut terlibat di kelas mana," lanjut aktivis lingkungan hidup itu.
"Misalnya, kelas kesehatan. Tentu yang terdampak itu, anak-anak, ibu hamil, orang tua, dan lain sebagainya. Dari kelas ekonomi, misalnya ada kenaikan pembayaran listrik karena harus menghidupkan AC selama kabut asap," sambung dia.
Jika nanti dalam batas waktu yang ditentukan, sangat minim warga yang mengadu ke posko yang disiapkan, IKA UR akan jemput bola dengan mendatangi posko penampungan korban asap yang dibuka sejumlah pihak.
"Tim akan datang ke sejumlah pihak yang membuka posko, seperti PKS (Partai Keadilan Sejahtera,red), Susiana Tabrani. Rencananya kita mau datang. Mau gak warga yang datang ke posko itu untuk class action ini," tandas Made Ali.
Sebelumnya, IKA UR menyatakan akan melakukan gugatan class action terhadap kepala daerah, sejumlah menteri seperti Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga Presiden RI, karena kondisi karhutla tidak bisa ditangani dengan baik oleh pemerintah sehingga menimbulkan bencana asap yang merugikan masyarakat.
"Mulai dari Presiden, Menteri KLHK, Menteri BPN, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Gubernur Riau sampai Bupati dan Wali Kota se-Riau sebagai tergugat dalam class action ini. Gugatan class action ini sesuai perundang-undangan bisa dilakukan oleh organisasi atau kelompok masyarakat. Kita ambil bagian untuk itu," kata Ketua Divisi Hukum IKA UR, Fitrianedi.
Ia menjelaskan, alasan gugatan massal tersebut karena menilai pemerintah lalai untuk mencegah karhutla di Riau, sehingga menyebabkan bencana kabut asap. Kabut asap sudah terjadi hampir dua bulan dan hingga hari ini kabut asap makin berbahaya, lanjutnya.
Gugatan kelompok tersebut, sesuai perundang-undangan, akan menuntut ganti rugi atas derita yang ditimbulkan. Sehingga nanti, sekecil apapun dampak kerugian harus diganti rugi oleh yang tergugat.
"Gugatan class action ini kepada Presiden, menteri sampai jajarannya di pemerintah daerah. Kami meminta hakim nanti dalam memutuskan perkara hukumnya, memerintahkan untuk memenuhi kerugian yang diderita para korban asap. Maka dari itu kami mengajak seluruh korban asap untuk mau ikut membuat pengaduan. Sehingga gugatan ini kuat dan membuat para tergugat dihukum sesuai ketentuan perundang-undangan," katanya.
Untuk memperkuat materi gugatan, Divisi Hukum IKA UR akan membuka posko pengaduan Korban Asap Karhutla,” sambungnya.
Menurut dia, kesepakatan pengajuan gugatan ini diambil dalam rapat tim Divisi Hukum dan Advokasi IKA UR di Pekanbaru, Selasa (10/9) kemarin. IKA Fakultas Hukum UR sebagai bagian dari IKA UR ambil bagian untuk menyiapkan draf hukum gugatan. Sejumlah alumni yang terlibat di antaranya Made Ali, Sucipto Sihite, Devi Indriani, Citra Lestari, Haris Marshal, Hapiz, dan Pika.
"Draf gugatan class action sedang dimatangkan, untuk data-data awal sudah ada. Beberapa pengaduan masyarakat juga sudah dikumpulkan, terutama para korban kabut asap akibat Karhutla," katanya.
Untuk lebih melengkapi dan meluaskan lagi materi gugatan, lanjutnya, korban asap Karhutla dapat menyampaikan pengaduannya ke nomor 082285356253 atau mendatangi Kantor IKA FH UR di Kampus UR Gobah, Pekanbaru.