Kasasi Ditolak, Heppy Tetap Divonis 6,5 Tahun Penjara
PEKANBARU- Upaya terdakwa Heppy Noviardi, mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum Daerah Rokan Hulu untuk mendapatkan keringanan hukuman tidak membuahkan hasil. Pasalnya, Mahkamah Agung menolak upaya kasasinya dan terdakwa tetap dihukum selama 6,5 tahun penjara. Demikian disampaikan Paniteraa Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Hasan Basri, Rabu (17/12).
"Kita telah menerima salinan putusan dari MA Rabu (17/12) siang. Dalam putusannya, hakim MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa korupsi dana Kasda KPU Rohul Happy Noviardi," ujar Hasan.
Majelis hakim MA yang diketuai Artidjo Alkostar, kata Hasan, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, dengan hukuman pidana penjara 6 tahun 6 bulan denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.
"Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.634.982.400 atau subsider 3 tahun 9 bulan penjara," jelas Hasan.
Dengan demikian, putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Untuk selanjutnya, Heppy Noviardi akan segera dieksekusi jaksa.
"Kita akan menyampaikan putusan ini ke para pihak, baik jaksa maupun terdakwa. Mengenai eksekusinya, itu kewenangan jaksa," pungkas Hasan.
Seperti diketahui, perbuatan terdakwa yang terjadi pada Juni 2013 itu, berawal ketika ia memiliki utang kepada 59 orang dengan jumlah kisaran sebesar Rp1,4 miliar. Pada 20 Juni 2013, ia mendatangi Kantor Dinas Pengelolaan dan Aset Rohul, untuk menemui Bendahara Lusiwati. Ia masuk ke ruangan Lusi meski yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Saat itulah ia melihat bilyet giro kosong yang telah ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah di laci meja yang terbuka.
Terdakwa juga melihat ada Surat Perintah Pencairan Dana kosong di atas meja staf. Lalu, terdakwa mengambil blanko SP2D dan satu lembar bilyet giro (No 877351 s/d 877375) yang telah ditandatangani Kuasa BUD Jonni Muchtar.
Setelah mengambil, terdakwa membawa SP2D dan bilyet giro ke rumahnya untuk discanning. Blanko scanning lalu dicetak dan hasilnya dimasukkan ke dalam laptop. Terdakwa lalu mengubah isi SP2D dengan cara mengetiknya.
Adapun SP2D yang diketik terdakwa adalah 02786/SP2D/LS/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013, SPN No 0674.A/SPM/LS-LN/1.20.60/VI/2013 tanggal 20 Juni 2013. Pembayarannya ditujukan ke Jonnaidi Dasa, Ketua KPU Rohul, untuk belanja hibah KPU Rohul senilai Rp1.720.000.000.
Rekeningnya adalah Bank Riau Kepri No.115.03.00278 atas nama Jonnaidi Dasa. Lalu terdakwa membawa SP2D dan bilyet giro ke Bank Riau Kepri Cabang Pasir Pangaraian.
Selanjutnya, berkas itu diserahkan ke petugas Bank Riau bernama Ardiles. Uang yang diminta terdakwa akhirnya cair secara bertahap. Tahap awal, dana tersebut dicairkan terdakwa Rp500.000.000.
Kemudian tanggal 24 Juni 2013, terdakwa mencairkan dana Rp995.000.000. Total dana dicairkan Rp1.720.000.000.Setelah cair, uang sebesar Rp1.665.000.000 digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan membayar utang.
Sementara sisanya, Rp30.017.600 digunakan untuk membayar pengadaan barang atau inventaris KPU Rohul. Total kerugian negara Rp1.634.982.400.(dod)