Udara di Enam Daerah di Riau Berbahaya untuk Dihirup
RIAUMANDIRI.CO, Pekanbaru - Udara di sebagian daerah Provinsi Riau memasuki level berbahaya akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan. Sementara daerah lainnya kategori sedang. Itu berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang tercatat Kamis (12/9) pukul 15.00 WIB.
"Alat pengukur kualitas udara menunjukkan enam daerah memasuki level berbahaya dan tidak sehat," ujar Kepala LP3E Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Amral Fery.
Amral menjelaskan, keenam daerah dengan udara berbahaya untuk dihirup itu adalah Kabupaten Siak, Kampar, Rokan Hilir, Dumai, Bengkalis dan Pekanbaru.
Meurut Amral, polutan standar indeks (PSI) keenam daerah ini rata-rata telah berada di atas 300 atau kategori warna hitam. Untuk Pekanbaru, terdapat tiga papan ISPU yaitu display KLHK di Pekanbaru dengan kualitas udara Tidak Sehat (188 Psi), display DLHK Pekanbaru menunjukkan kualitas Tidak Sehat (123 Psi), alat ISPU Chevron di Rumbai kategori Berbahaya (300 Psi).
Lalu alat ISPU Chevron yang berada di Minas Siak kualitas udara kategori Berbahaya (300 Psi). Di Kampar alat ISPU yang berada di Petapahan kategori Berbahaya (300 Psi), dan di Dumai kualitas udara berbahaya (300 Psi).
Sementara di Rokan Hilir dari dua papan ISPU di Bangko dan Libo kualitas udara Berbahaya. Di Bengkalis dari dua alat ISPU milik Chevron yang berada di Duri Camp dan Duri Field juga menunjukkan level Berbahaya.
Menurut Amral, dengan adanya peringatan udara level berbahaya itu, Kepala daerah di wilayah itu bisa menetapkan status darurat pencemaran udara akibat asap Karhutla.
Sebab, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara menjadi dasar hukumnya. "Dalam PP itu, maka kita merekomendasikan, kepala daerah sudah bisa menetapkan status darurat pencemaran udara," jelasnya.**