Kewenangan DPD RI Perlu Diperkuat di Bidang Legislasi dan Anggaran

Kewenangan DPD RI Perlu Diperkuat di Bidang Legislasi dan Anggaran

RIAUMANDIRI.CO, BATAM - Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)  hadir sebagai salah lembaga legislatif yang mewakili aspirasi daerah dalam pembangunan dan mensejahterakan daerah.

"DPD RI lahir sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa wilayah atau daerah harus memiliki wakil untuk memperjuangkan kepentingannya secara utuh di tataran-nasional, yang sekaligus berfungsi menjaga keutuhan NKRI. Selain itu, kehadiran DPD mengandung makna bahwa sekarang ada lembaga yang mewakili kepentingan lintas golongan atau komunitas yang sarat dengan pemahaman akan budaya dan karakteristik daerah," ujar Wakil Ketua DPD RI Darmayanti Lubis saat membuka FGD Penguatan Kewenangan Konstitusional DPD RI Dalam Rangka Penguatan Sistem Otonomi Daerah, di Universitas Batam, Kamis (12/9/2019).

Di usianya yang ke15 tahun, kata Darmayanti Lubis, kewenangan DPD RI perlu diperkuat terutama dalam bidang legislasi dan anggaran. Karena hampir semua produk undang-undang,  berkaitan dengan daerah.


"Karena itu, sudah seharusnya DPD RI dilibatkan dalam  pembahasan rancangan undang-undang sampai kepada  tingkat akhir secara tripartit dengan DPR dan Pemerintah," kata senator dari Sumatera Utara itu.

Dia beharap, melalui FGD tersebut lahir pemikiran-pemikiran konstruktif dari insan akademis, dari pakar dan komponen masyarakat dalam rangka memperkuat kewenangan konstitusional dan kinerja DPD RI ke depan.

Senator asal Kepulauan Riau Hardi Selamat Hood mengungkapkan, selama dua periode menjadi anggota DPD RI, dirinya merasakan bahwa DPD RI belum bergaung meski sudah berumur 15 tahun.

Karena itu menurut dia, DPD RI perlu diperkuat melalui amandemen UUD. Dengan demikian, dapat ikut membahas setiap RUU yang berkaitan dengan daerah, pengawasan, dan budgeting sampai pada tahap akhir, bukan sekedar menyerahkan naskah akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

"Harapan saya, perlu adanya amandemen untuk memperkuat kewenangan DPD RI sebagai fungsi checks and balances. Selain itu, dua parlemen senayan DPD RI dan DPR harus bisa bersinergi menghasilkan produk undang-undang yang ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat dan daerah," tegasnya. 

Hadir dan tampil sebagai pembicara dalam FGD tersebut peneliti Senior LIPI Prof. Dr R. Siti Zuhro., MA, Pakar Hukum Tata Negara Dr. Zainal Arifin Mochtar dan Rektor Universitas Batam Dr. Ir. Chablullah Wibisono. 

Reporter: Syafril Amir



Tags DPD RI