Akhmad Muqowam Minta DPD RI 2019-2024 Maksimalkan Kewenangan

Akhmad Muqowam Minta DPD RI 2019-2024 Maksimalkan Kewenangan

RIAUMANDIRI.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Akhmad Muqowam mengimbau anggota DPD RI periode 2019-2024 betul memaksimalkan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan Undang-Undang.

Salah satu peran penting yang mesti diimplementasikan DPD RI ke depan kata Moqowam, adalah melakukan pemantauan dan pengawasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Daerah (Perda) sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).

“Hari ini peran pemantauan dan pengawasan perda dan raperda harus dimaksimalkan oleh DPD RI periode depan dan harus menjadi implementatif bagi daerah. Jangan bicara amandemen dahulu tapi kita memaksimalkan kewenangan yang sudah ada,” ujar Muqowan dalam Refleksi Akhir Masa Jabatan DPD RI  2014-2019, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2019) lalu


Menurut Muqowam, DPD RI memunyai peran penting dalam menyelesaikan persoalan bangsa dan negara ini. Jika DPD RI bersama DPR dan MPR bekerja dengan baik, maka semua persoalan bangsa ini akan selesai. Karena muara dari persoalan bangsa Indonesia berada di Senayan.

“Penyelesaian persoalan bangsa ini ada di Senayan. Karena legislasi ada di sini, anggaran ada di sini, pengawasan ada di sini (yang diisi oleh MPR, DPR dan DPD). Karena itu, kalau kita mau mengevaluasi bangsa ini, pertama, senayan seperti apa dulu. Hati Indonesia ini ada di senayan. Kalau hati Senayan ini jelek, maka turunan ke bawahnya juga jelek,” ujarnya.

 

Reporter: Syafril Amir