Diduga Cabuli Bocah, Pria Usia 68 Tahun Digiring ke Mapolsek Merbau
RIAUMANDIRI.CO, Merbau - Seorang pria 'bau tanah' atau sudah tua yang berinisial SM (68), warga Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kepulauan Meranti diamankan aparat kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap bocah berusia delapan tahun.
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Rabu (11/9/2019) sekira pukul 13:00 WIB. Saat itu Bunga (bukan nama sebenarnya), sedang mengayuh sepeda untuk pergi ke sekolah. Ketika melintas di depan rumah SM, tersangka memanggil korban untuk singgah ke rumahnya. Dengan polosnya, bocah itupun datang menghampiri orang tua tersebut.
Saat memasuki halaman rumahnya, Bunga langsung dibawa masuk ke rumah tersangka. Di ruang tamu, tanpa membuang waktu, tersangka pun langsung melancarkan aksi dengan mencium pipi korban di bagian kiri dan kanan sebanyak dua kali.
Setelah melakukan aksi pelecehan tersebut, tersangka mengancam bunga untuk tidak memberitahu kepada siapapun perihal prilaku bejatnya tersebut, seraya memberikan uang Rp5.000 dan berjanji setelah pulang sekolah agar mampir lagi dan akan diberikan uang sebesar Rp10.000.
Sesampainya di sekolah, bunga menceritakan apa yang dialaminya kepada temannya. Mendengar kejadian itu, teman korban menemani dan mengantar hingga sampai ke rumah, karena sang korban masih dihantui rasa takut.
Sesampainya di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya. Mengetahui kejadian itu, kedua orang tua korban langsung melaporkan aksi SM itu ke kantor polisi.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek SH MH, melalui Kapolsek Merbau Iptu Sahrudin Pangaribuan, membenarkan adanya kejadian tersebut. Dia menerangkan, kejadian pencabulan itu terjadi di rumah tersangka yang sehari-hari bekerja di kebun.
Kemudian, kata Iptu Sahrudin Pangaribuan, hingga saat ini pihaknya masih memproses laporan tersebut dan menahan pelaku untuk proses hukum atas perbuatan asusila yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Tersangka telah kami amankan di Mapolsek Merbau, dan kasus tersebut masih kami proses sampai dengan saat ini,” tegasnya, Kamis (12/9/2019).**
Reporter: Tengku Harzuin