Kapal Pelaku Illegal Fishing di Bengkalis Ditenggelamkan
RIAUMANDIRI.CO, BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri bersama aparat Satuan Polisi Perairan (Satpolair) Polres Bengkalis memusnahkan satu unit kapal penangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) di Perairan Indonesia, Selat Malaka, Rabu (11/9/2019).
Kapal kayu berwarna biru itu dimusnahkan dengan cara dibakar di perairan Selat Bengkalis tepatnya depan Pos Satpol Air Polres Bengkalis.
Selain satu unit kapal bernomor lambung JHF 2250 B itu, juga dimusnahkan jaring dan perlengkapannya.
Turut hadir menyaksikan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Iwan Roy Charles, SH, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bengkalis, Oki Winarta, SH serta sejumlah staf Pidum, dan Kepala Unit (Kanit) Penegakan Hukum (Gakkum) Polair Polres Bengkalis, Ipda Dodi Ripo dan jajarannya.
"Sudah berkekuatan hukum tetap sehingga pemusnahan ini bisa dilakukan. Kapal serta isinya dimusnahkan dengan cara dibakar di tengah laut," ungkap Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Bengkalis, Oki Winarta, didampingi Kasi Pidum, Iwan Roy Charles dan Kanit Gakkum Polair Ipda Dodi Ripo usai gelar pemusnahan.
Sementara itu ditambahkan Kanit Gakkum Polair, Ipda Dodi Ripo bahwa barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan kasus illegal fishing di wilayah Perairan Indonesia Selat Malaka, diamankan aparat petugas Juli 2019 yang lalu.
Petugas mengamankan satu warga negara Malaysia dan satu kewarganegaraan Indonesia, Atan bin Aris (53) kelahiran Bengkalis dan Muhammad Hafiz Bin Mohd Ali (26) warga Jalan Parit Laut Parit Jawa 84150 Muar, Malaysia sedang melakukan aksi menangkap ikan menggunakan kapal berbendera Malaysia.
Dijelaskan Repo, petugas mendapati satu unit kapal berbendera Malaysia sedang menjaring ikan di titik koordinat 01'39'35'23" N, 102' 33'19'76" E dan telah memasuki wilayah Perairan Indonesia.
Aksi pencurian ikan ini, pelaku dijerat dengan Pasal 93 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 45/2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 K.U.H Pidana.