Bencana Asap Karhutla Kembali Terulang, Alumni Unri Siap Gugat Presiden
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Wacana menggugat, mulai presiden sampai ke level pemerintah daerah, karena bencana kabut asap kembali terulang, segera direalisasikan Divisi Hukum Ikatan Keluarga Alumni Universitas Riau (IKA Unri). Saat ini tengah disiapkan gugatan class action.
Materi gugatan akan mengacu kepada UU Nomor 32 Tahun 2019 tentang PPLH dan Perma No 1 tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok. Untuk memperkuat materi gugatan, Divisi Hukum IKA Unri akan membuka Posko Pengaduan Korban Asap Karhutla.
Kesepakatan pengajuan gugatan ini diambil dalam rapat tim Divisi Hukum dan Advokasi IKA Unri, Selasa (10/9/2019). IKA Fakultas Hukum Unri sebagai bagian dari IKA Unri ambil bagian untuk menyiapkan draft hukum gugatan.
Dikatakan Ketua Divisi Hukum IKA Unri, Fitrianedi, SH, MKN didampingi Made Ali, SH, Sucipto Sihite, SH, Devi Indriani, SH, Citra Lestari, SH, MH, Haris Marshal, SH, Hapiz, SH, Pika, SH.
Dikatakan Fitrianedi, draft gugatan class action sedang dimatangkan. Untuk data-data awal sudah ada. Beberapa pengaduan masyarakat juga sudah dikumpulkan. Terutama para korban kabut asap akibat Karhutla.
Untuk lebih melengkapi dan meluaskan lagi materi gugatan, akan dibuat Posko Pengaduan Korban Asap Karhutla. Korban asap karhutla dapat menyampaikan pengaduannya ke nomor 082285356253 atau mendatangi Kantor IKA FH di Kampus Unri Gobah.
"Mulai dari Presiden, Menteri KLH, Menteri BPN, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, Gubernur Riau sampai Bupati/Wali Kota se Riau sebagai tergugat dalam class action ini. Gugatan class action ini sesuai perundang-undangan bisa dilakukan oleh organisasi atau kelompok masyarakat. Kita ambil bagian untuk itu," tutur Notaris yang bertugas di Pekanbaru ini.
Pemerintah digugat, kata Nedi, akibat kelalaiannya menjaga kebakaran hutan dan lahan di Riau sehingga menyebabkan bencana kabut asap. Kabut asap sudah terjadi hampir dua bulan dan hingga hari ini kabut asap makin berbahaya. Sudah banyak korban berjatuhan. Gugatan class action sesuai perundang-undangan menuntut ganti rugi atas derita yang ditimbulkan. Sehingga nanti, sekecil apapun dampak kerugian harus diganti rugi oleh yang tergugat.
"Gugatan class action ini kepada Presiden, menteri sampai jajarannya di pemerintah daerah. Kami meminta hakim nanti dalam memutuskan perkara hukumnya, memerintahkan untuk memenuhi kerugian yang diderita para korban asap. Maka dari itu kami mengajak seluruh korban asap untuk mau ikut membuat pengaduan. Sehingga gugatan ini kuat dan membuat para tergugat dihukum sesuai ketentuan perundang-undangan," ucapnya mengakhiri.