Ketua PABHR: Cabut Izin Perusahaan yang Lahannya Terbakar
RIAUMANDIRI.CO, Pekanbaru -- Ketua Pusat Advokasi dan Bantuan Hukum Riau (PABHR), Edwar Pasaribu SH mendesak pemerintah bersikap tegas degan mencabut izin perusahaan yang lalai menjaga lahannya dari kebakaran hutan dan lahan.
“Asap tebal yang menyelimuti Provinsi Riau disebabkan kebakaran hutan dan lahan. Jadi pemerintah harus bersikap tegas. Tindak tegas pelakunya, termasuk perusahaan yang punya izin,” ujar Edwar kepada wartawan, Senin (9/9/2019).
Proses penegakan hukum terhadap pelaku pembakar hutan dan lahan tidak boleh 'pandang bulu'. Perusahaan yang melakukan pembiaran atau lalai dalam menjaga arealnya dari kebakaran hutan dan lahan juga harus ditindak agar ada efek jera.
“Semua sama di hadapan hukum (equality before the law). Kalau perusahaan yang melalukannya juga harus diberlakukan sama. Jangan masyarakat kecil saja,” ucap Edwar.
Menurutnya, bencana kabut asap akan terulang terus. Jika tidak ada ketegasan dari penegak hukum. Apalagi kabut asap sudah masuk dalam kategori berbahaya bagi warga, karena dapat mengakibatkan Infeksi Saluran Pernapasan (ISPA).
“Dari data yang telah dipublikasikan Dinas Kesehatan (Diskes), ribuan warga Pekanbaru telah terserang ISPA. Kami tunggu tindakan pemerintah, karena kabut asap ini berbahaya bagi warga,” kata Edwar.
Jika tidak ada kepedulian dari pemerintah, Edwar menegaskan PABHR siap mengajukan gugatan ke pengadilan.**