KPK: Ini Momentum Jokowi Tunjukkan Keberpihakan Berantas Korupsi
RIAUMANDIRI.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Presiden Joko Widodo berpihak pada lembaga antirasuah itu dalam pemberantasan korupsi.
Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang meminta Jokowi menolak revisi RUU Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
"Hari ini kami tidak melihat mana penguatan untuk pemberantasan korupsi. Menurut kami, ini momentumnya untuk presiden menunjukkan bahwa memang ia punya keberpihakan dalam konteks pemberantasan korupsi," kata Rasamala di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (8/9/2019).
Dia mengatakan Jokowi seharusnya memiliki empati untuk berdiri bersama KPK dalam melawan korupsi. Saat ini, pengesahan revisi UU KPK berada di tangan Jokowi.
"Bolanya ada di presiden, presiden yang memutuskan, saya yakin presiden punya empati, presiden punya keberpihakan terhadap kami yang berdiri di garis pemberantasan korupsi. Saya pikir tak ada jalan lain selain presiden menolak itu," ujarnya.
Selain kepada Jokowi, Rasamala mengatakan pihaknya juga berharap pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia mengatakan sebelum pemilihan umum, DPR selalu menggaungkan pemberantasan korupsi pada masa kampanye.
Oleh karena itu, Rasamala juga meminta agar isu pemberantasan korupsi jangan hanya dijadikan sebagai objekan saat kampanye pemilu saja.
"Pemberantasan korupsi ini bukan cuma pas kampanye waktu pemilihan. Mana satu tindakan atau keputusan dari DPR yang menunjukkan DPR memperkuat Pemberantasan korupsi. Sampai hari ini kami belum melihat itu," kata Rasamala.
DPR sepakat menginisiasi revisi UU KPK. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR yang digelar Kamis (5/9) lalu.
Dalam Paripurna yang dihadiri 281 dari 560 anggota DPR tersebut, 10 fraksi sepakat untuk menjadikan revisi UU KPK sebagai usul inisiatif mereka.
Rencana tersebut pun langsung mendapatkan penolakan. Salah satu penolakan datang dari KPK sendiri.
Melalui Ketua KPK Agus Rahardjo mereka menyatakan akan menyurati Presiden Jokowi agar tak terburu-buru membahas revisi uu tersebut. Pasalnya, ada sembilan masalah yang harus jadi perhatian sebelum revisi dilakukan.
Salah satunya, ancamana independensi KPK. Pasalnya, dalam naskah revisi itu KPK tidak disebut lagi sebagai lembaga Independen yang bebas dari pengaruh kekuasaan manapun; KPK dijadikan lembaga pemerintah pusat.
Selain itu, pegawai KPK dimasukkan dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini beresiko terhadap independensi pegawai yang menangani kasus korupsi di instansi pemerintahan.