Tak Ada Suntikan Modal BUMD
PEKANBARU (HR)-Pelaksana Tugas Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman menegaskan Pemprov tidak akan memberikan tambahan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah Riau. Penyertaan modal akan dikaji kembali, bila perusahaan milik daerah itu telah memberi keuntungan untuk kas daerah.
Sebagai gantinya, seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diminta untuk berbenah agar bisa berdiri sebagai perusahaan yang sehat. Dengan kata lain, BUMD harus bisa go publik dan terus berkembang.
"Kita akan dorong BUMD untuk go publik. Tapi persyaratan masuk ke bursa saham itu kan banyak. Sehatkan dulu BUMD, baru investor tertarik," ujarnya, akhir pekan kemarin.
Bila tidak sehat, otomatis Pemrov tidak akan membantu. Bagi BUMD yang tidak memberi keuntungan untuk kas daerah, bisa saja ditutup atau dijual. Namun Andi Rahman, demikian panggilan akrabnya, meminta seluruh BUMD yang ada menata kembali manajemennya agar lebih baik pengelolaannya. "Dengan demikian, BUMD kita bisa berjalan baik dan memberikan keuntungan untuk kas daerah," harapnya.
Saat ini ada, beberapa BUMD yang terdaftar di bawah naungan Pemprov Riau, yakni PT Bumi Siak Pusako (BSP), PT Riau Petrolium (RP), Bank Riau Kepri (BRK), PT Riau Air (RA), PT RIC, PT Pengembangan Investasi Riau (PIR), PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), PT Permodalan Ekonomi Rakyat (PER) dan PT Asuransi Bangun Krida (ABK). Dari seluruh BUMD tersebut di atas, ada yang sudah memberikan kontribusi dan ada juga yang tidak memberikan kontribusi sama sekali.
Audit Semua
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Riau Aherson meminta Pemprov Riau kembali mengajukan permintaan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan untuk mengaudit seluruh BUMD Riau. Audit tersebut dinilai penting, agar DPRD Riau bisa memberikan rekomendasi terkait dengan kinerja perusahaan plat merah.
Dikatakan, sesuai dengan rencana, pihaknya telah mengadakan pertemuan dengan BPKP terkait penilaian BUMD Riau. Namun pertemuan itu belum membuahkan hasil, karena BPKP Riau baru mengaudit dua BUMD, sesuai permintaan Pemprov Riau. Sedangkan yang lainnya, belum diketahui bagaimana kondisinya saat ini.
"Kita di komisi C menargetkan pada akhir Maret ini pembahasan terhadap BUMD ini sudah selesai. Tapi dalam pertemuan kita dengan BPKP, baru dua BUMD yang diaudit, sehingga kondisi yang lainnya kita tak tahu. Jadi kita minta PEmprov melaporkan semua BUMD untuk diaudit BPKP," ujarnya, Minggu (22/3).
Dijelaskan Aherson, jika hanya dua BUMD yang diaudit, maka akan timbul kesan seolah-olah Pemprov Riau melindungi BUMD yang lain. Walaupun BUMD lain itu tidak ada yang bermasalah, namun Komisi C berhak mengetahui laporan lengkap setelah diaudit BPKP.
"Kita sampaikan ke Pemprov untuk mengaudit semua BUMD oleh BPKP. Biar secara keuangan jelas, apakah perusahaan itu sudah menghasilkan dividen atau belum. Kalau tidak diaudit, sulit bagi kita memberikan rekomendasi. Mungkin secara manajemen mereka bagus, tapi kalau keuangannya, bagaimana kita mau tahu kalau tidak diaudit BPKP," tegasnya.
Lebih jauh dikatakan Aherson, seharusnya BUMD yang ada saat ini sudah memiliki studi kelayakan. "Kalau ada studi kelayakannya dari awal kan jelas, dibidang apa perusahaan ini berjalan, dan berapa PAD yang dihasilkan setiap tahunnya. Maka bisa dipastikan pengembalian modal ke Pemprov, selama ini hal itu tidak dilakukan," ungkapnya.
Rencanakan RUPS LB
Sementara itu, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Syahrial Abdi menuturkan, Pemprov masih melakukan evaluasi dan tidak bisa dihentikan karena berkaitan dengan masalah kinerja.
"Kita sudah merencanakan akan menjadwalkan RUPS LB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, red) bagi 4 BUMD, yakni BRK, SPR, PIR dan PER," ujarnya.
Dijelaskannya bahwa pemerintah sudah melakukan audit melalui BPKP, dari hasil audit akan ditindaklanjuti mana yang sudah diambil keputusan dan yang belum. Makanya untuk itu akan dijadwalkan RUPSLB segera untuk memutuskan beberapa hal. Namun pada prinsipnya, seluruh BUMD akan dilakukan evaluasi atau audit tanpa terkecuali.
"Bagi yang menolak kita sudah tindaklanjuti, apa permasalahan dan sudah dilakukan pemanggilan melalui dewan komisaris. Setelah didapatkan keterangan tertulis apa yang menjadi masalah, maka dalam RUPSLB lah diminta pertanggung jawabannya,"ungkap Syahrial. (nie, nur)