Sepi Peminat, Pemko Pekanbaru akan Perpanjang Seleksi Jabatan PTP
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU – Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2019 masih sepi peminat, padahal sudah dibuka sejak 28 Agustus lalu.
Hal itu diakui Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer. "Sampai sekarang sepi, tapi kan masih ada waktu. Mungkin banyak yang masih mempersiapkan persyaratan untuk pendaftaran Kepala OPD ini," ucap Noer, Sabtu (7/9/2019).
Noer menjelaskan bahwa Tim Seleksi ini akan tetap melakukan evaluasi terkait pendaftaran yang telah diumumkan. "Jika sepi seperti ini, bila perlu kita perpanjang masa pendaftarannya. Tapi lihat kondisi dulu seberapa banyak, dan apa saja yang menjadi kendalanya, nanti akan kami cek," cakapnya.
Ia mengatakan bahwa waktu pendaftaran sendiri akan berlangsung hingga 11 September 2019 mendatang. Jika ada calon pelamar yang memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai pengumuman di website resmi BKP-SDM Kota Pekanbaru, dipersilahkan untuk mendaftar ke tim seleksi.
"Seleksi ini dibuka berkaitan dengan evaluasi terhadap pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, kepala OPD yang tidak berprestasi akan diistirahatkan," cakapnya.
Seleksi terbuka ini untuk mengisi tujuh jabatan. Posisi yang dibuka yakni Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kota Pekanbaru.
Kemudian Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Lalu Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru.
Tiga jabatan lainnya yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru. Kepala Pelaksana BPBD Kota Pekanbaru serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kota Pekanbaru.
Seleksi ini terbuka bagi pejabat di seluruh kabupaten/kota provinsi Riau, golongan paling rendah IV/A, pernah duduki jabatan pimpinan tinggi dan pendidikan paling rendah SI atau D4.
Mereka yang mendaftar usia maksimal 56 tahun. Para calon pejabat harus mengantongi rekomendasi kepala perangkat daerah bagi PNS di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Para calon pejabat harus melengkapinya dengan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin, tidak konsumsi narkoba dan sehat jasmani.
Ada syarat khusus untuk jabatan Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru. Satu di antaranya punya pengalaman tugas menduduki jabatan di perangkat dinas kesehatan.
Mereka paling sedikit menduduki jabatan itu minimal dan arus punya latar belakang pedidikan di bidang ksehatan.
Para pejabat juga harus melengkapi administrasi surat lamaran, daftar riwayat hidup, kopian KTP, ijazah terakhir, keputusan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi.
Ada juga surat pernyataan atau surat keterangan dari BNN bahwa pejabat ini tidak terindikasi konsumsi narkoba dan juga lengkapi kopian LHKPN.