Ibu Kota Baru Indonesia: Warga Dayak Paser Khawatir 'Makin Tersingkir' dari Wilayah Adat
RIAUMANDIRI.CO -- Warga adat Dayak Paser di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), cemas lahan yang mereka tinggali secara turun-temurun bakal tergusur ibu kota baru yang ditargetkan menampung 1,5 juta orang.
Setidaknya terdapat empat desa komunitas adat Dayak Paser di wilayah yang ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi pusat pemerintahan baru.
Terdapat pula 13 wilayah adat di sekitar ibu kota baru yang akan berpusat di Kecamatan Sepaku, PPU; dan Kecamatan Samboja, Kutai Kertanegara, merujuk pemetaan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara.
Namun pemerintah membantah bakal menggusur wilayah adat. Mereka berjanji memasukkan kepentingan warga Dayak Paser dalam rencana besar pemindahan ibu kota.
Nada suara Sabukdin tak bergairah saat membincangkan wacana ibu kota baru. Kepala Adat Paser di Sepaku ini mengaku terlanjur memendam antipati pada beragam program bertajuk pembangunan dan perekonomian.
Ibu kota baru, menurut Sabukdin, tak akan berbeda dengan alih fungsi hutan demi perkebunan kelapa sawit dan pengolahan kayu.
Artinya, kata dia, warga Dayak Paser kembali berpotensi kehilangan hutan yang menjadi sumber penghidupan mereka, dari pangan, papan, hingga persembahan untuk ritual sakral adat.
"Saya waswas kalau ibu kota benar dipindah ke sini, kecuali pemerintah menjamin tatanan adat, situs dan hak-hak kami tidak punah," ujar Sabukdin kepada BBC News Indonesia, Kamis (07/09/2019).
"Kami ingin daerah kami ramai, tapi bukan berarti kami menderita, hanya menonton."
"Pendatang sudah hidup di tanah kami, kami tidak menikmati kemakmuran, tetap melarat dan bisa lebih melarat kalau ibu kota ada di sini," tuturnya.
Empat desa di calon ibu kota baru yang dihuni warga adat Dayak Paser adalah Desa Sepaku, Semoi Dua, Maridan, dan Mentawir. Sepaku dan Mentawir disebut Sabukdin sebagai perkampungan tertua yang didiami komunitas adatnya.
Sabukdin berkata, selama bertahun-tahun sengketa lahan terjadi di perkampungan adat mereka. Penyebabnya adalah saling klaim lahan adat, transmigrasi, dan sawit.
Tanah yang diklaimnya dimiliki secara turun-temurun semakin sempit dan terkepung desa transmigrasi serta lahan berlabel hak guna usaha (HGU).
Mayoritas warga Dayak Paser saat ini mendapatkan penghasilan dengan menjual hasil kebun, seperti nanas, terong, hingga lombok. Sebagian kecil dari mereka, terutama para pemuda, bekerja sebagai operator mesin berat di perusahaan sawit.
"Dulu kami bisa mencari binatang buruan, madu, rotan, sirap, damar. Hutan itu tempat hidup kami. Sekarang semua sudah punah karena hutan dibabat habis," ujar Sabukdin.
Setidaknya terdapat tiga korporasi kelapa sawit di Kabupaten PPU yang saling silang dengan perkampungan adat Dayak Paser, yaitu PT ITCI Hutani Manunggal, PT ITCI Kartika Utama, dan PT Waru Kaltim Plantation.
Adapun, Surat Keputusan Gubernur Kaltim 57/1968 membuka lahan transmigrasi seluas 30 ribu hektare di Sepaku.
"Lahan kami diambil padahal di situ ada makam nenek moyang kami. Apalagi kalau nanti pemerintah pusat yang datang," ujar Sabukdin.
"Kami minta perlindungan resmi agar hak kami tidak diambil begitu saja."
"Masyarakat kami di pedalaman hampir 90% tidak punya surat kuat atau sertifikat. Kebiasaan kami hanya punya tanah tapi tidak mengurus surat," kata dia.
Seorang pendamping warga adat Dayak Paser, Syukran Amin, menyebut nasib buruk selama ini telah menimpa komunitas lokal itu.
Namun, kata Syukran, tentangan Dayak Paser atas menyempitnya lahan leluhur mereka tak pernah bergaung hingga tingkat nasional. "Ada konflik tapi tidak mencuat di media massa, karena memang belum ada gerakan atau pendampingan yang masif untuk mereka," ujarnya.
Aidenvironment, organisasi swadaya penyokong lingkungan hidup yang berbasis di Amsterdam, Belanda, mengarsipkan sejumlah berita peristiwa menyangkut lahan adat Dayak Paser. Dari arsip itu terlihat, demonstrasi hingga tuntutan komunitas Dayak Paser untuk mempertahankan lahan mereka terjadi setidaknya tahun 2011 dan 2013. Peristiwa itu terbit di media massa lokal: Suara Borneo dan Koran Kaltim.
Bagaimanapun pelepasan lahan adat tak ditentang seluruh warga Dayak Paser. Rijal Effendy, warga adat penanam karet, menyebut kelompoknya tak bakal berdaya menolak program pemerintah.
Rijal mengaku rela tanahnya dicaplok untuk kepentingan publik, namun dengan ganti rugi setimpal dalam proses menang-menang bagi para pihak.
Penguasaan hukum tanah yang lemah di kalangan warga Dayak Paser disebut Rijal rawan dimanfaatkan kelompok tertentu. "Broker jual-beli tanah tanpa sepengetahuan lembaga adat. Cukong membawa preman," kata Rijal.
"Saya harap lembaga adat dilibatkan untuk menghindari selisih paham, karena tidak banyak yang tahu seluk beluk pertanahan."
Pertanyaannya kini, bagaimana komitmen pemerintah pada warga Dayak Paser? Pasal 67 ayat 2 dalam beleid kehutanan nomor 41 tahun 1999 menyatakan, pengakuan masyarakat hukum adat ditetapkan melalui peraturan daerah. Regulasi yang dibuat kepala daerah itu merupakan salah satu syarat penetapan hutan adat oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan.
Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, mengklaim bakal melindungi wilayah yang ditinggali warga Dayak Paser. Namun ia tak menyebut komitmen itu akan disahkan hitam di atas putih.
"Hutan akan kami jaga, tapi hutan yang mana dulu, kami akan lihat peta. Jangan sampai ada oknum mengatakan hutan adat, tapi hanya membawa kepentingan pribadi," ujarnya kepada BBC News Indonesia.
"Jangan sampai ada yang mengklaim, ternyata itu lahan orang lain atau milik negara," kata Abdul.
Abdul mengklaim, dalam waktu dekat ia akan membangun hutan kota untuk memfasilitasi penghidupan warga Dayak Paser. "Hutan kota akan jadi lahan adat. Hutan kota sangat bermanfaat apalagi di sini ada akar bajaka yang bisa jadi pengobatan gratis," tuturnya.
Bappenas menyebut ibu kota baru di Sepaku dan Samboja akan seluas 180 ribu hektare. Lahan sebesar 2000-5000 hektare diproyeksikan menjadi inti kota.
Deputi Pengembangan Regional Bappenas, Rudy Prawiradinata, mengklaim mayoritas lahan ibu kota baru itu milik negara dan tak bakal bermasalah dengan pihak manapun.
"Lahan 180 ribu hektare itu sebagian besar tanah negara, sebagian ada yang berstatus area penggunaan lain. Itu pun yang ternyata tidak ada sertifikatnya," kata Rudy.
Kalaupun masyarakat Dayak Paser belakangan mengklaim sebagian lahan ibu kota baru itu sebagai wilayah adat, Rudy menyebut pemerintah tak akan menutup mata dan telinga. "Kami berkomitmen pada hutan lindung. Bukit Soeharto akan kami kembalikan fungsinya karena penggunaannya tidak betul, apalagi yang milik masyarakat.
"Hutan saja kami kembalikan fungsinya. Masyarakat lokal pasti akan kami jaga juga," ujar Rudy.
Merujuk pemberitaan Kompascom, Jokowi berkata pemerintah akan menjual sebagian lahan di ibu kota baru kepada publik. Wilayah sebesar 30 ribu hektare di pusat pemerintahan baru itu, kata Jokowi, akan dijadikan permukiman.
Bappenas saat ini tengah merancang rencana induk pembangungan ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara. Dokumen itu ditargetkan selesai tahun 2020.
Ibu kota baru diklaim akan dibangun bertahap hingga 10 tahun ke depan, begitu pula pemindahan sekitar 900 ribu pegawai badan pemerintah pusat beserta keluarga mereka.**