600 WNI 'Haji Ilegal' Dideportasi Selama Agustus
RIAUMANDIRI.CO, MADINAH - Sebanyak 181 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh aparat berwenang Arab Saudi, dan telah dideportasi sebelum puncak haji, yakni wukuf di Arafah. Mereka tertangkap melaksanakan haji tanpa visa haji alias haji ilegal.
"Selama Agustus, WNI yang sudah dideportasi lebih dari 1.200. Dari jumlah total yang dideportasi selama bulan Agustus tersebut sekitar 600 orang berhaji tanpa visa haji dan tesrekh haji," kata Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah Mohamad Hery Saripudin, Jumat (6/9/2019).
Dia menyebut, jumlah tersebut tampaknya masih akan bertambah. Mengingat, musim haji belum berakhir dan masih ada jamaah Indonesia yang belum pulang ke Tanah Air.
"Diperkirakan masih banyak WNI yang selesai berhaji yang tidak menggunakan visa haji dan diperkirakan akan menemui masalah saat kepulangan nanti," jelas dia.
Musim haji tahun ini, kata Hery, jumlah WNI yang diamankan pihak keamanan Arab Saudi kian meningkat dibanding tahun sebelumnya. Kebanyakan mereka adalah korban penipuan dari oknum yang mengaku menguruskan Haji ONH Plus, tetapi ternyata visa yang digunakan untuk memberangkatkan mereka bukan visa haji
"KJRI Jeddah akan mengawal dan memberikan pelayanan dan perlindungan kepada mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku sebagai bentuk kehadiran negara di tengah-tengah warganya," ungkapnya.