Dua Tersangka Narkoba Ditangkap
BANGKINANG (HR)- Jajaran Polsek Tapung, Polres Kampar, menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika, Jumat (20/3), sekitar pukul 19.40 WIB.
Kedua tersangka yakni, KH alias BT (31), warga Desa Petapahan, Kecamatan Tapung dan JS alias MY (47), warga Desa Bukit Sembilan, Kecamatan Bangkinang. Mereka ditangkap di tempat biliar di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang.
Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti berupa 3 paket sedang shabu-shabu, 1 bungkus daun ganja kering dan 1 linting yang siap dipakai, sendok shabu yang terbuat dari pipet, kaca pirek, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.
Penangkapan para pelaku ini berawal dengan didapatnya informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung. Mendapat informasi itu, Kanit Reskrim, Iptu Asdisyah Mursid, bersama anggota Opsnal Polsek Tapung melakukan penyelidikan.
Sesampai di lokasi yang diinformasikan, tim melihat tersangka tengah mengendarai motor Yamaha RX King menuju arah Bangkinang. Petugas langsung melakukan pengejaran dan pengintaian terhadap kedua tersangka ini.
Beberapa waktu kemudian, ketika mereka berhenti di tempat biliar, langsung dilakukan penyergapan. Petugas berhasil meringkus keduanya beserta barang bukti narkoba shabu dan daun ganja kering siap pakai. Kemudian keduanya beserta barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Barzawi ketika dikonfirmasi Haluan Riau membenarkan kejadian ini.(oni)