2 Wanita Penganiaya Guru SD di Gowa Jadi Tersangka

2 Wanita Penganiaya Guru SD di Gowa Jadi Tersangka

RIAUMANDIRI.CO -- Polisi menetapkan NV (20) dan APR (17), dua wanita pelaku penganiayaan guru SD Pabangiang, Gowa, Sulawesi Selatan, sebagai tersangka. Kedua pelaku diketahui merupakan kakak beradik.

“Polres Gowa akan terus melakukan pengembangan dengan kejadian ini, seiring dengan dua tersangka yang telah diamankan atas aksi penyerangan terhadap seorang guru di dalam kelas," ujar Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (5/9/2019).

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 (1) KUHPidana dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara. Shinto mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari kasus tersebut.


Sebelumnya diberitakan, sebuah video penganiayaan seorang guru oleh dua wanita viral di media sosial. Dari salah satu akun Instagram yang memposting video tersebut, @ndrobeii, tampak guru wanita berbaju putih dipukuli oleh dua wanita. Awalnya, tampak seorang wanita marah-marah di dalam kelas sambil menunjuk seorang siswa.

Dari video itu terdengar wanita ini marah ke siswa tersebut karena berkelahi dengan anaknya. Seorang guru yang berada di dalam kelas mencoba melerai. Namun, tiba-tiba dua wanita yang juga sejak tadi berada di dalam kelas tiba-tiba memukuli guru tersebut.

Dari caption video, peristiwa itu terjadi di SD Pabangiang, Gowa, Sulawesi Selatan.

Saat dihubungi, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/9/2019). Penganiayaan dilatarbelakangi atas emosi keduanya setelah menerima informasi bahwa adik mereka bertengkar dengan sesama murid di dalam kelas.

"Penyerangan ini sangat disayangkan karena terjadi di hadapan murid di dalam kelas. Apapun alasannya, hal ini tidak sepatutnya terjadi, karena ada etika yang harus dijaga, sehingga tidak memberikan efek psikologis terhadap anak-anak yang berada di dalam kelas tersebut," ujar Shinto.**