Perguruan Tinggi di antara Revolusi Industri, Bonus Demografi, dan Lain-lain

Perguruan Tinggi di antara Revolusi Industri, Bonus Demografi, dan Lain-lain

 

Oleh: Hafrizal Okta Ade Putra*

 


REVOLUSI industri dan bonus demografi merupakan dua isu strategis yang saat ini sering kita dengar, dan diperbincangkan banyak orang di Indonesia. Dua hal tersebut mengakibatkan semakin tingginya tuntutan terhadap perguruan tinggi agar bisa menghasilkan lulusan yang siap menghadapi tantangan pada dua isu strategis tersebut.

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mengubah banyak hal di dunia, dan setiap tahapannya menimbulkan konsekuensi pergerakan yang semakin cepat, yaitu revolusi industri. Dalam perjalanannya, revolusi industri telah banyak menelan korban, seperti matinya perusahaan-perusahaan besar yang tidak adaptif terhadap perubahan. Begitu juga dengan produk, banyak produk lama menjadi usang (obsolate), dan tergantikan oleh produk baru.

Ukuran besar belum tentu menjadi jaminan, tetapi kelincahan dapat menjadi kunci keberhasilan. Belum tentu juga yang besar dapat memangsa yang kecil, tetapi yang cepat dapat memangsa yang lambat.

Di sisi lain, revolusi industri juga "merambah" perguruan tinggi, sehingga mengakibatkan perubahan luar biasa di hampir semua disiplin ilmu. Oleh karena itu perguruan tinggi wajib berubah dan menyesuaikan diri.

Semakin lama akan semakin banyak pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan oleh manusia, digantikan oleh kecanggihan teknologi. Banyak pekerjaan yang akan hilang, tetapi jika perguruan tinggi mampu menghasilkan lulusan yang kreatif dan inovatif, maka sebaliknya, banyak peluang pekerjaan dan bisnis baru yang akan muncul.

Pendidikan tinggi merupakan bagian penting dalam membangun peradaban suatu negara, sehingga menjadi sebuah proses yang seharusnya wajib dilalui oleh setiap masyarakat. Dalam prosesnya tidak hanya sekedar transfer ilmu. Tetapi juga harus mampu membuka wawasan, pola pikir, atau paradigma setiap mahasiswa untuk dapat mengikuti dan menyesuaikan diri dengan perkembangan jaman, dan tidak meninggalkan nilai-nilai budaya atau kearifan lokal.

Tantangan berikutnya adalah bahwa perguruan tinggi dihadapkan pada bonus demografi, yang merupakan kondisi di mana suatu daerah atau negara didominasi oleh penduduk yang berusia produktif (15-64 tahun), dibandingkan dengan usia nonproduktif (65 tahun ke atas). Maka sumberdaya manusia (SDM) pada 10 sampai 20 tahun yang akan datang, menjadi bagian dari tanggung jawab perguruan tinggi hari ni.

Tantangan suatu negara yang mengalami bonus demografi adalah bagaimana mengelola penduduk usia produktif yang begitu banyak supaya mereka juga produktif secara ekonomi. Melalui perguruan tinggi, SDM Indonesia harus menjadi lebih berkualitas, berdaya saing, dan dapat memberikan kontribusi positif terhadap negara.

Bonus demografi dapat dikatakan sebagai suatu "bonus" jika masyarakat juga produktif secara ekonomi. Tetapi, jika hanya produktif secara usia, tapi tidak produktif secara ekonomi justru akan sebaliknya, bisa menjadi "bencana" demografi. Ketika lulusan perguruan tinggi demikian, maka akan berkontribusi terhadap meningkatnya pengangguran, berdapak negatif pada kehidupan sosial masyarakat, atau dampak negatif lainnya, sehingga menjadi beban negara.

Menurut United Nations Development Programme (UNDP) (2018), peringkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia hanya berada di urutan 113 dari 188 negara di dunia. Peringkat tersebut jauh kalah jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga, seperti Singapura (peringkat 5), Malaysia (59), dan Thailand (87). Perlu kebijakan yang tepat diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan IPM tersebut, salah satunya melalui perguruan tinggi.

Belajar dari negara lain yang telah berhasil melalui bonus demografi, seperti Jepang (1950), Korea Selatan (1970), dan Cina (1990). Salah satu kunci keberhasilannya adalah dengan memberikan perhatian serius pada bidang pendidikan, sehingga menghasilkan SDM yang berkualitas.

Mereka berhasil menciptakan industri-industri dengan inovasi yang berkesinambungan sebagai penggerak ekonomi, dan tenaga kerja lokal juga dapat terserap dengan baik. Hasilnya dapat kita lihat hari ini, ketiga negara tersebut adalah negara maju, dan menjadi pusat kekuatan ekonomi dunia.

 

Perguruan Tinggi (Swasta)

Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan dan kesempatan pendidikan yang berkeadilan. Usaha untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai amanat konstitusi, tidak cukup hanya dilakukan oleh pemerintah saja. Karena keterbatasan pemerintah dalam mempersiapkan akses dan infrastruktur pendidikan tinggi secara nasional, maka perlu melibatkan partisipasi publik atau swasta.

Berdasarkan data Kemenristekdikti (PPDIKTI, 2018), dari sekitar 4.450 perguruan pinggi di Indonesia, sekitar 4.186 adalah Perguruan Tinggi Swasta (PTS), dan 219 Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Artinya, keberadaan PTS di Indonesia tidak bisa dipandang sebelah mata dalam menutupi pemenuhan kebutuhan dalam hal akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.

Memang dikotomi antara PTN dan PTS telah diupayakan untuk "dihilangkan", tetapi persamaan yang berkeadilan belum begitu signifikan dirasakan. Problem klasik yang sampai saat ini masih dihadapi PTS tidaklah sedikit. Mulai dari penyediaan sarana prasarana, tenaga pengajar, sulitnya mencari mahasiswa, minimnya dana operasional karena pembiayaan hanya bersumber dari SPP, toleransi tunggakan mahasiswa dalam membayar SPP karena mereka tidak mampu, dan belum lagi persoalan akademik dan nonakademik lainnya.

Tidak semua yayasan mampu secara keuangan, atau bahkan mempunyai banyak unit usaha untuk menutupi kebutuhan. Memang PTS harus mandiri, tetapi jika dihadapkan pada "perang" dengan kekuatan yang tidak seimbang, maka sampai kapan akan kuat bertahan?

Ini bagaikan kisah percintaan, rasa cinta yang sudah tersampaikan, tetapi masih berbalas harapan. Pemerintah harus turun tangan, dengan tuntutan yang semakin berat, PTS butuh perhatian dan bantuan lebih. Jangan sampai PTS yang dominasinya hingga 95% tersebut, hanya menjadi pelengkap penderita, dari sistem yang belum berkeadilan dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana yang diamanatkan oleh konstitusi.**

 

*Penulis:

    • Wakil Rektor II Universitas Tamansiswa Padang
    • Ketua Lembaga Kerjasama dan Pengembangan Institusi Universitas Tamansiswa Padang
    • Sekretaris Senat Universitas Tamansiswa Padang