Ayah, Napi yang Kendalikan Sindikat Narkotika dari dalam Lapas Pekanbaru
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Belum lama ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti 16 kilogram sabu di Aceh. Ternyata, otak pengendali peredaran barang itu dilakukan oleh seorang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Pekanbaru.
Dia bernama Faisal Nur alias Ayah. Yang bersangkutan dihukum karena melakukan tindak pidana yang sama.
Terkait keberadaan Faisal Nur tersebut dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas II A Pekanbaru, Yulius Sahruza. "Jadi gini, sebelum berita itu (pengungkapan 16 kilogram sabu) dirilis. Sekitar seminggu lalu, Faisal ini sudah dibon (dipinjam sementara) oleh BNNP Riau. Ada indikasi untuk pengungkapan kasus di Aceh itu. Karena istrinya ikut tertangkap," ujar Yulius kepada Haluan Riau, Kamis (5/8/2019).
Dalam kasus itu, BNN telah menetapkan sebanyak 8 orang sebagai tersangka. Satu di antaranya adalah oknum anggota TNI.
Para tersangka itu masing-masing berinisial ES, H, S alias Cek Bah, dan M. Lalu, Kopda A yang merupakan oknum anggota TNI AD, RM, Mu, dan Fi. Khusus untuk Kopda A, penanganan perkaranya diserahkan ke POM TNI Iskandar Muda, Aceh.
Pengungkapan perkara berawal dari informasi akan adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju Indonesia. Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan dua orang tersangka di Jalan Raya Aceh-Medan.
Dari penggeledahan terhadap mobil tersangka itu ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 16 bungkus dengan berat 16 kilogram. Dari keterangan keduanya, diketahui jika barang haram itu diperoleh dari Cek Bah atas suruhan Ayah.
Kemudian, dilakukan pengembangan dan kembali menangkap beberapa tersangka. Adapun hasil pengembangan, tim juga menangkap Cek Bah selaku koordinator transporter dan penjemput narkotika dari laut ke darat, dan tersangka M berperan sebagai penyimpan barang, serta Kopda A yang berperan sebagai penerima barang dari M.
Mengingat pentingnya peran Ayah dalam sindikat itu, BNN kemudian berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mengumpulkan barang bukti.
"Kita diminta bantu oleh BNN untuk mengambil barang bukti yang ada sama si Faisal (Ayah,red) ini. Kita kooperatif, kita bantu geledah, akhirnya dapat HP (telepon seluler,red). HP itu sudah dibawa oleh petugas BNN, Faisalnya juga sudah dibawa," sebut Yulius.
Yulius memaparkan, kasus narkoba yang menjerat Faisal ini, sudah mulai diungkap sejak 10 hari lalu.
"Mungkin press release-nya yang baru (dilakukan). Informasinya, untuk pengungkapan jaringan itu, Fasial ikut dibawa ke Aceh. Dibawa pada hari Rabu apa Kamis lalu. Sehari sebelumnya BNN sudah menghubungi saya," lanjut dia.
Masih dari keterangan Yulius, Faisal Nur sendiri merupakan pindahan dari Rutan Kelas II B Dumai sejak 2016 lalu. Dia ditahan karena kasus narkotika, dengan hukuman sama 18 tahun penjara.
"Di Lapas Pekanbaru, dia (Faisal) mungkin sudah sekitar 2 tahun. Sudah cukup lama, masa hukumannya juga masih lama dia itu. Sekarang dia sedang tidak di Lapas, dibawa ke BNN," pungkasnya.