Amankan 8 Tersangka, Polda Riau Sita 6 Kg Sabu, 1.350 Butir Ineks dan 11,2 Kg Ganja
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengamankan 8 orang tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan 6 Laporan Polisi dengan barang bukti sabu seberat 6 kilogram, 1.350 butir pil ekstasi, dan 11,2 kilogram ganja kering.
Dikatakan, Kabag Binopsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, AKBP Saharuddin, pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu satu bulan terakhir di sejumlah daerah di Riau. Ada pun lokasi pengungkapan pertama dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta Pekanbaru, tepatnya di Perumahan Damai Langgeng, Kamis (15/8).
Saat itu, kata dia, pihaknya mengamankan satu tersangka berinisial JN alias Ameng dengan barang bukti 27,63 gram sabu. Lalu, pengungkapan kedua dilakukan di Jalan Lintas Sungai Pakning-Dumai, Desa Pelitung, Dumai, Senin (26/8).
"Kita amankan dua tersangka inisial SM dan RN. Dari penguasaannya, kita amankan sabu sekitar 5 kilogram. Sabu asal Malaysia itu akan dibawa tersangka ke Pekanbaru," sebut Saharuddin, Rabu (4/9/2019).
Selang dua hari berselang, polisi kembali melakukan penangakapan terhadap dua tersangka masing-masing berinisial HN alias Man dan BW alias Icon. Pengedar barang haram itu diringkus saat berada di Kamar 321 Hotel Citysmart, Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru
Dalam penggerebekan itu, lanjut Saharuddin, pihaknya mengamankan barang bukti berupaya 492 butir pil ekstasi warna biru merek lego dan 824,58 gram sabu.
"Pada hari yang sama, kita juga menangkap dua tersangka RK dan RH di Jalan Ikhlas 3, Simpang Tiga, Pekanbaru. Dari mereka berdua diamankan ganja kering seberat 11,2 kilogram dan sabu seberat 198,36 gram," beber dia.
Untuk kasus terakhir, sebut dia, merupakan limpahan dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda. Dimana, saat itu petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengendara berinsial RJ yang kedapatan membawa 889 butir pil ekstasi, Senin (29/7) lalu.
“Pengungkapan itu, saat personil Lantas melakuan patroli dan mendapati pengendara yang melakukan pelanggaran lalulintas. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 889 butir ekstasi," katanya.
Agar barang bukti yang disita tidak disalahgunakan, maka selanjutnya dilakukan pemusnahan. Bertempat di halaman Ditresnarkoba Polda Riau Jalan Prambanan Pekanbaru, pemusnahan itu dilakukan.
Pelaksanaannya, diawali pengecekan keaslian sabu dan ekstasi oleh petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru. Hasilnya kedua jenis narkotika tersebut positif mengandung zat metafetamin.
Lalu, barang haram itu dimusnahkan dengan tiga cara. Untuk sabu-sabu, dimusnahkan dengan dicampur dilarutkan ke dalam air berisi larutan pembersihan lantai. Sementara belasan ribuan butir pil ekstasi diblender hingga hancur dan dibuang ke saluran air. Dan, daun ganja kering dibakar.
Dengan dilakukan pemusnahan barang haram tersebut, Saharuddin mengatakan pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 42.654 orang dari penyalahgunaan narkotika di Provinsi Riau.
"Kita komitmen dalam pemberantasan narkoba. Karena hal ini dapat merusakan generasi bangsa," tandasnya.