Ajak Gagalkan Pelantikan Jokowi, Sri Bintang Dipolisikan
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan aktivis Sri Bintang Pamungkas ke Polda Metro Jaya lantaran menyampaikan ajakan untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih di media sosial.
"PITI keberatan atas pernyataan video yang beredar di Youtube di mana bahwa Sri Bintang Pamungkas mengajak rakyat Indonesia untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma'ruf Amin pada tanggal 20 Oktober 2019," kata Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra di Molda Metro Jaya, Rabu (4/9/2019).
Ipong merasa dirugikan atas pernyataan yang dilontarkan Sri Bintang. Ia juga menganggap pernyataan itu sebagai bentuk hasutan bagi masyarakat untuk menggagalkan proses pelantikan itu.
"Saya anggap itu menghasut dan memprovokasi rakyat Indonesia maksud dan tujuannya apa," ujarnya.
Ipong mengaku tak mengenal Sri Bintang. Ia menyebut pernyataan itu pertama kali ia ketahui dari video di Youtube pada 31 Agustus lalu.
Dalam laporan itu, Ipong turut menyertakan barang bukti berupa video yang diambil dari sebuah akun Youtube.
"Saya memberikan flashdisk berisi video yang beliau mengajak, menghasut rakyat untuk menggagalkan pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia terpilih secara sah dalam pemilu," tutur Ipong.
Laporan itu diterima dengan nomor LP TBL/5572/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan terlapor bernama Ipong Wijaya Kusuma dan terlapor Sri Bintang Pamungkas.
Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 160 KUHP.