Disdik Riau Komitmen Jalankan Pendidikan Antikorupsi
RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau tetap komitmen terhadap pendidikan anti korupsi yang dicanangkan oleh pemerintah. Di mana sejalan dengan revolusi mental ada peraturan Presidsn dan Permendikbud tentang penguatan pendidikan karakter.
“Sebenarnya sejak 2018 kita sudah melakukan pendidikan antikorupsi yang berkomitmen menjalankan pendidikan antikorupsi ini. Di Riau ada sekitar 15 sekolah pilot project pendidikan antikorupsi. Dan itu sudah diintegrasikan di mata pelajaran PPKn, Agama Islam, dan Bahasa Indonesia,” ujar Kadisdik Riau saat mengadakan rakor dengan Satgas Dikdasmen dan Pemda KPK di ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Rabu (4/9/2019).
“Setelah kami lakukan evaluasi di sekolah yang menjadi pilot project tadi, sudah berjalan. Saya yakin di sekolah kabupaten/kota pendidikan antikorupsi sudah berjalan,” tambahnya.
Dijelaskan mantan Pj Bupati Inhil ini, agar pendidikan antikorupsi ini berjalan masif diterapkan oleh guru-guru, maka pihaknya akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub). Ditargetkan dalam waktu satu bulan ini diselesaikan.
“Jadi saya sudah janji kepada KPK, dalam tiga minggu ke depan Pergub itu sudah jadi, sehingga ke depan sekolah mulai tingkat SD sampai SMA di Riau sudah mengimplementasikan pendidikan antikorupsi. Ini yang kita dorong, supaya Pergubnya cepat selesai. Soal media pengajarannya apakah melalui buku dan lainnya saya kira sudah ada, tadi KPK juga sudah memberi petunjuk dan tinggal nanti kita melakukan penguatan kepada guru-guru. Agar gurunya juga mengetahui apa yang akan disampaikan ke peserta didik,” jelasnya.
“Jadi tinggal komitmennya lagi, kalau di provinsi, Gubernur dengan Disdik Riau, kalau di kabupaten/kota komitmen bupati/wali kota bersama Disdik. Sehingga ke depan implementasi pendidikan antikorupsi ini benar-benar masif, dan berjalan di semua intansi pendidikan,” jelasnya lagi.
Sementara itu, Kepala Satgas Dikdasmen dan Pemda KPK, Guntur Kusmeiyano, menjelaskan, waktu atau buku, pendidikan antikorupsi ini sejalan dengan revolusi mental. Dimana ada peraturan Presiden dan Permendikbud tentang penguatan pendidikan karakter. Jadi pendidikan antikorupsi ini bukan barang baru, hanya saja saat ini kita lebih berkomitmen bagiamana guru yang langsung ke peserta didik harus punya payung yang jelas.
“Makanya hari ini kita adakan workshop penyusunan peraturan dan implementasi dan disemenisasi pendidikan antikorupsi bersama Disdik Riau. Kemudian untuk pembina SMA/SMK dan SLB itu ada di provinsi, dan SD/SMP di kabupaten/kota. Bagaimana rencana kerjanya, media apa nanti akan dijadikan guru, sampai ke rancangan anggaran, monitoring, dan evaluasi,” jelasnya.
Dikatakannya, pendidikan antikorupsi ini masuk ke pendidikan karakter. Ini didorong wajib masuk di mata pelajaran PPKn, namun sekarang daerah dapat menerbitkan sendiri jaklak dan juknis yang akan digunakan peserta didik yang disesuaikan dengan kearifan lokal daerah masing-masing.
“Ada lima nilai bisa diambil, yakni integritas, religius, nasionalisme, kemandirian, dan gotong royong. Dari lima nilai kristalisasi ini yang kemudian diterjemahkan oleh Pemda. Penerapan sudah ada yang terimplementasi, namun karena belum adanya monitoring dan evaluasi, ini yang akan kita lakukan bersama Dinas Pendidikan,” tutupnya.
Reporter: Nurmadi